Andi Narogong Susul Jadi Tersangka
SEMENTARA itu, KPK kemarin menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. ”KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi tersangka AA (Andi Agustinus, Red) dari kalangan swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Penetapan tersebut sudah diprediksi menyusul peran sentral Andi Narogong dalam proyek e-KTP. Andi diduga turut serta merencanakan pelaksanaan proyek hingga pembagian ke sejumlah pihak terkait. Di surat dakwaan, direktur utama PT Murakabi Sejahtera itu disebut-sebut terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto serta pejabat Kemendagri lainnya. Misalnya Diah Anggraeni (mantan Sekjen Kemendagri). Bukan hanya itu, Andi juga kerap menemui sejumlah anggota DPR saat pembahasan e-KTP mulai bergulir 2009.
Alexander menerangkan, Andi bersama-sama kedua terdakwa memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi yang merugikan keuangan negara. Unsur tersebut tercantum dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ”AA diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan (proyek e-KTP).”
Alex –sapaan Alexander– juga memastikan bahwa KPK memiliki bukti kuat untuk menyangka Andi terlibat dalam pembentukan tim Fatmawati. Tim itu sengaja dibentuk untuk kepentingan pemenang tender e-KTP, yakni konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Tim yang dikoordinasi Andi itu disebut-sebut membentuk konsorsium Astra Graphia dan Murakabi Sejahtera sebagai tandingan pemenang tender.
Seiring penetapan itu, KPK kemarin melakukan penggeledahan secara maraton di tiga lokasi di Cibubur, Jakarta Timur, yang berkaitan dengan peran Andi. ”Kegiatan geledah masih berlangsung. Perkembangan penggeledahan akan disampaikan berikutnya,” ujar pria asal Klaten, Jawa Tengah, tersebut. Selama ini Andi sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh imigrasi atas permintaan KPK. (tyo/c9/oki)