Jawa Pos

Pelunasan Tunggu STNK Jadi

Pemkot Sudah Bayar Rp 26,173 Miliar

-

MADIUN – Silang sengkarut pembayaran mobil pemadam kebakaran (damkar) Bronto Skylift tipe F 55 RLX mulai mencair. Hal itu menyusul iktikad baik dari pemkot membayar pembelian damkar canggih pabrikan Finlandia tersebut ke PT Marani Ripah Globalindo selaku penyedia jasa. ”Sudah kami bayar pada Rabu (22/3) sebesar Rp 26,173 miliar dikurangi PPh dan PPN serta denda keterlamba­tan sesuai kontrak Rp 1,4 miliar,’’ ujar Kepala BPKAD Kota Madiun Rusdiyanto kemarin.

Dia menyatakan, masih ada kekurangan pembayaran Rp 2,42 miliar kepada pihak rekanan. Pelunasan baru dilakukan setelah surat tanda nomor kendaraan (STNK) Bronto dipegang pemkot karena saat ini masih proses pengurusan dokumen. ”Belum bisa diprediksi kapan selesai pengurusan­nya. Tapi, kami minta secepatnya,” ujarnya.

Rusdiyanto menambahka­n, pembayaran damkar jenis Aerial Ladder Platform 55 meter itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Sebab, lanjut dia, hal tersebut masih menjadi objek perkara gugatan oleh PT Marani Ripah Globalindo.

Sementara itu, sumber dananya diambilkan dari belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 30 miliar. Sebab, sesuai aturan, BTT bisa digunakan untuk menyelesai­kan pembayaran piutang daerah. ”Meski untuk membayar damkar, sisa BTT masih ada,” tuturnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Madiun Itok Rianto Legowo mengaku secara hukum pembayaran damkar terhadap PT Marani Ripah Globalindo sudah selesai. Namun, administra­sinya belum tuntas karena STNK Bronto masih diurus. ”Informasin­ya, pengurusan STNK damkar itu sekarang sudah sampai di Provinsi Jatim,” ujarnya.

Panitera PN Kota Madiun Syuhadak mengakui, pembayaran damkar itu sudah sesuai dengan kesepakata­n Surat Pesanan (SP) Badan Penanggula­ngan Bencana Daerah (BPBD) Nomor 027/PPK/319/401.206/2016 tanggal 31 Maret 2016.

Diketahui, SP tersebut telah ditandatan­gani kedua pihak beserta kesepakata­n yang tertuang dalam berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran Nomor 027/1482/401.206/2016 tanggal 13 Desember 2016. ”Kami hanya sebagai saksi,’’ ucapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto (SR) mengungkap­kan, meski sudah dibayarkan, pemkot tetap belum berani mengoperas­ikan damkar canggih tersebut. Alasannya, STNK damkar itu belum terbit. ”Sebenarnya, kami merasa eman. Satu sisi, barang sudah ada, tapi tidak bisa dioperasio­nalkan,’’ tuturnya.

Selanjutny­a, terang dia, pemkot bakal berkoordin­asi dengan pihak Satlantas Polres Madiun Kota supaya menerbitka­n surat jalan damkar tersebut. Dengan begitu, keberadaan damkar itu tidak sia-sia. Mengingat, potensi kebakaran di Kota Madiun bisa muncul sewaktu-waktu. ”Paling nggak, ada surat (jalan, Red). Sambil menunggu STNK itu jadi,” harapnya.

Terkait masih adanya kekurangan pembayaran STNK Rp 2,042 miliar, SR mengaku bakal menyelesai­kannya secepatnya. Namun, menurut dia, semua itu bergantung pada pihak PT Marani Ripah Globalindo.

”Saya yakin penyedia jasa juga ingin secepatnya selesai. Tapi, keputusan seberapa cepat penerbitan izin lisensi tersebut bergantung pada kementeria­n terkait,” tuturnya. (her/ota/c24/diq)

 ??  ?? WS HENDRO/JAWA POS RADAR MADIUN BELUM BEROPERASI: Pemkot Madiun mulai beriktikad melakukan pembayaran atas pembelian unit mobil pemadam kebakaran yang didatangka­n dari Finlandia.
WS HENDRO/JAWA POS RADAR MADIUN BELUM BEROPERASI: Pemkot Madiun mulai beriktikad melakukan pembayaran atas pembelian unit mobil pemadam kebakaran yang didatangka­n dari Finlandia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia