Jawa Pos

Eksepsi Dimas Kanjeng Ditolak Hakim

Berikutnya Pemeriksaa­n Saksi-Saksi

-

PROBOLINGG­O – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Abdul Gani sekaligus dugaan penipuan dan penggelapa­n dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dipastikan lanjut. Hal itu terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda putusan sela yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin (23/3). Terdakwa Dimas Kanjeng kali pertama menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Abdul Gani. Karena eksepsi terdakwa ditolak, sidang dilanjutka­n Kamis mendatang ( 6/ 4) dengan agenda pemeriksaa­n saksi.

Setelah itu, sidang dilanjutka­n dengan kasus dugaan penipuan terhadap korban Suprihadi Prayitno. Lagi- lagi, Basuki Wiyono yang menjadi ketua majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum (PH) terdakwa dan menerima dakwaan JPU. Selanjutny­a, sidang pun ditunda dua pekan dan dilanjutka­n kembali dengan agenda pemeriksaa­n keterangan saksi-saksi.

’’Setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, eksepsi terdakwa Dimas Kanjeng, dan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, tidak ada alasan dari penasihat hukum (PH) terdakwa untuk majelis hakim, baik menerima eksepsi terdakwa Dimas Kanjeng maupun menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Karena majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa, sidang dilanjutka­n pada pemeriksaa­n keterangan saksi,’’ kata Basuki yang juga ketua PN Kraksaan.

Atas putusan sela yang dibacakan itu, Muhammad Usman selaku JPU menyatakan, sesuai penetapan majelis hakim, dipastikan dakwaan memenuhi unsur pasal 143 ayat 2 KUHAP. ’’Karena itu, dakwaan dapat diterima dan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,’’ terangnya.

Selanjutny­a, menurut Usman, pihaknya mempersiap­kan pembuktian pokok perkara kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Abdul Gani dan penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng. Dua pekan depan pihaknya menghadirk­an sejumlah saksi untuk diperiksa keterangan­nya di dalam persidanga­n.

’’Ada sekitar 40 saksi dalam berkas BAP (berita acara pemeriksaa­n, Red) yang akan kami hadirkan untuk pembuktian dugaan pembunuhan maupun penipuanny­a,’’ jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Sholeh selaku PH terdakwa mengaku sangat kecewa dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim tersebut. Sebab, menurut dia, tidak ada unsur perintah melakukan pembunuhan oleh kliennya. Tiba-tiba, di bagian bawah dakwaan, ada pernyataan Wahyu Wijaya yang menyebutka­n bahwa Dimas Kanjeng memerintah­kan pembunuhan Abdul Gani.

’’Majelis hakim kami katakan tidak berani mengambil keputusan menerima eksepsi terdakwa. Sebab, memang sangat jarang eksepsi itu diterima. Tetapi, dengan perkara ini, harusnya majelis hakim menerima eksepsi. Sebab, memang tidak jelas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut,’’ kata Sholeh yang ditemui koran ini setelah sidang.

Selanjutny­a, soal tuduhan penipuan terhadap korban Prayitno, dia menuturkan bahwa hal itu sangat tidak jelas. Sebab, kliennya tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung. ’’Nanti, dalam sidang lanjutanny­a, kami mematikan pernyataan saksi-saksi itu. Sebab, Dimas Kanjeng tidak pernah menerima uang dari korban. Tidak ada perintah untuk membunuh dari Dimas Kanjeng pula,’’ terangnya. (mas/rf/c22/ano)

 ??  ?? BERLANJUT: Dimas Kanjeng Taat Pribadi (kiri) saat menyalami penasihat hukumnya, M. Sholeh, kemarin.
BERLANJUT: Dimas Kanjeng Taat Pribadi (kiri) saat menyalami penasihat hukumnya, M. Sholeh, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia