Tarik Lagi Pajero Ketua PN Surabaya
SURABAYA – Baru tiga pekan meminjamkan mobil Mitsubishi Pajero Sport bernopol L 1676 NP kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin pemkot sudah memintanya lagi. Pemkot terpaksa menariknya kembali dengan alasan untuk memenuhi keperluan dinas
Selain mobil tersebut, ada dua mobil lain yang turut ditarik. Yakni, Pajero Sport dengan nopol L 1680 PP dan Isuzu Panther TBR54F Turbo bernopol L 1842 NP. Dua mobil itu selama ini digunakan untuk operasional wakil ketua PN Surabaya dan bagian administrasi.
Penarikan mobil tersebut berdasar Surat Wali Kota Surabaya Nomor 028/1919/436.3.2/2017. Surat itu ditandatangani sendiri oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 21 Maret 2017.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penarikan mobil itu berdasar pasal 4 ayat (4) tentang perjanjian pinjam pakai kendaraan roda empat kepada PN Surabaya. Inti pasal tersebut menjelaskan bahwa pihak yang dipinjamkan harus mengembalikan mobil dinas jika pihak peminjam membutuhkan.
Dalam surat dijelaskan, tiga mobil dinas itu ditarik pemkot untuk keperluan tugas dinas di lingkungan Pemkot Surabaya. Keperluan dimaksud ditulis mendesak.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menyebutkan, pihak PN baru menerima surat penarikan aset tersebut pada Rabu (22/3). Setelah menerima surat, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Ketua PN Sujatmiko. Meski sedang berada di Brunei Darussalam, Sujatmiko langsung memerintahkan jajarannya untuk segera memproses surat tersebut. ”Segera diproses dan dikembalikan,” tutur Sigit menirukan perintah Sujatmiko.
Melalui Kasubbag TU dan Keuangan PN Surabaya Rully Ardijanto, pihak PN sudah berencana mengembalikan mobil tersebut kemarin pagi. Namun, langkah tersebut ternyata kalah cepat oleh petugas dari pemkot. Tiga pegawai pemkot tiba sekitar pukul 09.00 untuk mengambil mobil itu.
Penarikan mobil yang dipinjamkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin memang mengundang rasan-rasan. Maklum saja, sebelumnya pengadilan menyatakan bahwa gugatan pemkot terhadap pengelola Pasar Turi tidak bisa diterima. Hakim menyebutkan, tergugat dalam kasus itu dinyatakan kurang pihak. Mengenai hal tersebut, Sigit enggan menjelaskan lebih lanjut. ”Saya kira tidak ada hubungannya dengan perkara Pasar Turi,” kilah Sigit.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan, mobil pelat merah yang ditarik dari PN berstatus pinjam pakai.
Sementara itu, Wali Kota Tri Rismaharini tidak mau berko mentar mengenai penarikan kembali mobil yang sudah dipin jamkan tersebut. Dia lebih memilih bicara mengenai hasil pert emuannya dengan Kepala Kejari ( Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Namun, dia merahasiakan langkah hukum yang akan diambil. ” Kami sudah siapkan dokumen untuk me nyu sun strategi. Kami juga pe ngin menang,” ujar Risma saat ditemui di ruang kerjanya. ( aji/ sal/ c6/ git)