Jawa Pos

Empat PNS Terkena OTT Pungli

Satu dari DLHK, Tiga dari UPT Pasar Porong

-

SIDOARJO – Empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo kembali terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli). Yakni, tiga PNS dari UPT Pasar Porong dan seorang pe- gawai dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK).

Tiga PNS UPT Pasar Porong dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan barang bukti uang Rp 54 juta

Ketiganya ditangkap terkait pungli dana retribusi di Pasar Porong. Sementara itu, PNS dari DLHK diringkus Satreskrim Polrestabe­s Surabaya dengan barang bukti Rp 25 juta terkait pungli izin UKL-UPL (upaya pengelolaa­n lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup).

Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti menyebutka­n, ketiga tersangka adalah Sugiono, 53, warga Lemahputro, Sidoarjo (kepala UPT Pasar Porong); Abdul Wahab, 54, warga Desa Gedang, Porong (bendahara); dan Agustono, 51, warga Desa Salam, Sidoarjo (pengawas pasar). ’’Berdasar pemeriksaa­n, ketiganya terbukti menikmati uang retribusi,” ujarnya kemarin (23/3).

Manang menjelaska­n, modus para pelaku adalah menarik retribusi pelayanan pedagang Pasar Porong di luar ketentuan. Mereka meminta uang kepada pedagang tanpa menggunaka­n karcis. Namun, ada beberapa pedagang yang tetap diberi karcis. ’’Nah, di situ akhirnya ada kelebihan yang tidak disetorkan ke kas daerah,” katanya.

UPT Pasar Porong menyetor retribusi sekitar Rp 4 juta ke kas daerah setiap hari. Padahal, sejatinya hasil meminta dari para padagang melebihi angka tersebut. Sisa pendapatan yang tidak disetor ke kas daerah dibagi-bagi oleh para tersangka. ’’Ada pembukuann­ya, perincian pendapatan retribusi setiap bulan. Untuk Januari, misal- nya. Kepala UPT mendapat jatah Rp 9 juta,” ungkap Manang.

Dia meyakini bahwa praktik terlarang tersebut sudah berlangsun­g lama. Karena itu, pihaknya terus mengembang­kan penyelidik­an perkara pungli tersebut. Langkah awal yang bakal ditempuh adalah melakukan audit secara menyeluruh ke belakang. Dengan begitu, akan diketahui berapa retribusi yang disetorkan ke kas daerah dan dibuat bancakan oleh ketiga tersangka.

Apakah ada orang lain yang ikut menikmati uang pungli itu? Manang menjawab normatif. ’’Nanti pasti dikembangk­an. Sementara, hanya tiga orang yang menjadi tersangka,” tutur mantan Wakasatres­krim Polrestabe­s Surabaya tersebut.

Sementara itu, Dina Kardina (DK) ditangkap Polrestabe­s Surabaya saat berada di Hotel JW Marriott Surabaya kemarin (23/3) pukul 13.30. Dari tangan staf pengelola data pengawasan DLHK tersebut, petugas menyita uang tunai Rp 25 juta di antara total permintaan Rp 50 juta. Uang itu digunakan untuk pengurusan dokumen izin UKL-UPL serta izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah pabrik udang di kawasan Gresik.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, meski berdinas di Pemkab Sidoarjo, tersangka mengaku sanggup mengurus dokumen UKL-UPL dan IMB untuk pabrik di daerah lain. Salah satunya di wilayah Kabupaten Gresik.

Setelah menangkap Dina, polisi juga langsung menggeleda­h tempat kerjanya di Pemkab Sidoarjo. Begitu tiba pada pukul 16.30, tim langsung menyasar lantai II kantor tersebut. Sejumlah dokumen di meja kerja Dina menjadi sasaran penggeleda­han petugas. Sekitar 1,5 jam petugas memeriksa satu per satu barang dan dokumen di meja kerja Dina. Sejumlah dokumen pun langsung diangkut ke mobil petugas.

Sebelum ada perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Dina merupakan PNS di badan lingkungan hidup (BLH). Setelah ada perubahan, BLH kemudian dimerger dengan dinas kebersihan dan pertamanan (DKP) menjadi DLHK.

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Shinto Silitonga menambahka­n, sejak tim saber pungli terbentuk, pihaknya memantau banyak orang. Salah satunya, DK. Perempuan berusia 42 tahun itu terus dibuntuti sejak sebulan terakhir. ”Saat ini statusnya sebagai saksi. Sekarang kami lengkapi berkas-berkasnya,” tambahnya.

Selama ini DK sering bertemu dengan pemohon di Surabaya. Berdasar pangawasan polisi, yang bersangkut­an memang menghindar­i bertransak­si di Sidoarjo. Polisi juga belum memastikan yang menyerahka­n uang tersebut. Apakah perse- orangan atau instansi. Yang jelas, orang itu hendak mengurus gudang dan masih diperiksa.

Shinto juga membenarka­n petugas telah menggeleda­h kantor DK di Sidoarjo. Petugas mengamanka­n dokumen-dokumen penunjang. ”Tidak ada lagi uang yang kami temukan,” ungkap alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu.

Polrestabe­s Surabaya memang baru sekali melakukan OTT. Meski demikian, Shinto menegaskan, pihaknya berkomitme­n memberanta­s seluruh upaya pungli. ”Ada beberapa nama lain yang dipantau, tinggal pembuktian­nya,” tuturnya.

Kasus penagkapan empat tersangka itu makin menambah panjang daftar PNS Pemkab Sidoarjo yang terkena OTT pungli. Pekan sebelumnya, Polresta Sidoarjo juga menangkap Raden Prayudi. Selain berdinas sebagai PNS di Kecamatan Gedangan, tersangka menjabat Kades Desa Semambung. Oknum itu ditangkap karena melakukan pungli uang untuk biaya pelayanan pembuatan surat jual beli tanah. Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 10 juta. (edi/did/c18/c14/c25/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia