Empat PNS Terkena OTT Pungli
Satu dari DLHK, Tiga dari UPT Pasar Porong
SIDOARJO – Empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo kembali terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli). Yakni, tiga PNS dari UPT Pasar Porong dan seorang pe- gawai dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK).
Tiga PNS UPT Pasar Porong dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan barang bukti uang Rp 54 juta
Ketiganya ditangkap terkait pungli dana retribusi di Pasar Porong. Sementara itu, PNS dari DLHK diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan barang bukti Rp 25 juta terkait pungli izin UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti menyebutkan, ketiga tersangka adalah Sugiono, 53, warga Lemahputro, Sidoarjo (kepala UPT Pasar Porong); Abdul Wahab, 54, warga Desa Gedang, Porong (bendahara); dan Agustono, 51, warga Desa Salam, Sidoarjo (pengawas pasar). ’’Berdasar pemeriksaan, ketiganya terbukti menikmati uang retribusi,” ujarnya kemarin (23/3).
Manang menjelaskan, modus para pelaku adalah menarik retribusi pelayanan pedagang Pasar Porong di luar ketentuan. Mereka meminta uang kepada pedagang tanpa menggunakan karcis. Namun, ada beberapa pedagang yang tetap diberi karcis. ’’Nah, di situ akhirnya ada kelebihan yang tidak disetorkan ke kas daerah,” katanya.
UPT Pasar Porong menyetor retribusi sekitar Rp 4 juta ke kas daerah setiap hari. Padahal, sejatinya hasil meminta dari para padagang melebihi angka tersebut. Sisa pendapatan yang tidak disetor ke kas daerah dibagi-bagi oleh para tersangka. ’’Ada pembukuannya, perincian pendapatan retribusi setiap bulan. Untuk Januari, misal- nya. Kepala UPT mendapat jatah Rp 9 juta,” ungkap Manang.
Dia meyakini bahwa praktik terlarang tersebut sudah berlangsung lama. Karena itu, pihaknya terus mengembangkan penyelidikan perkara pungli tersebut. Langkah awal yang bakal ditempuh adalah melakukan audit secara menyeluruh ke belakang. Dengan begitu, akan diketahui berapa retribusi yang disetorkan ke kas daerah dan dibuat bancakan oleh ketiga tersangka.
Apakah ada orang lain yang ikut menikmati uang pungli itu? Manang menjawab normatif. ’’Nanti pasti dikembangkan. Sementara, hanya tiga orang yang menjadi tersangka,” tutur mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut.
Sementara itu, Dina Kardina (DK) ditangkap Polrestabes Surabaya saat berada di Hotel JW Marriott Surabaya kemarin (23/3) pukul 13.30. Dari tangan staf pengelola data pengawasan DLHK tersebut, petugas menyita uang tunai Rp 25 juta di antara total permintaan Rp 50 juta. Uang itu digunakan untuk pengurusan dokumen izin UKL-UPL serta izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah pabrik udang di kawasan Gresik.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, meski berdinas di Pemkab Sidoarjo, tersangka mengaku sanggup mengurus dokumen UKL-UPL dan IMB untuk pabrik di daerah lain. Salah satunya di wilayah Kabupaten Gresik.
Setelah menangkap Dina, polisi juga langsung menggeledah tempat kerjanya di Pemkab Sidoarjo. Begitu tiba pada pukul 16.30, tim langsung menyasar lantai II kantor tersebut. Sejumlah dokumen di meja kerja Dina menjadi sasaran penggeledahan petugas. Sekitar 1,5 jam petugas memeriksa satu per satu barang dan dokumen di meja kerja Dina. Sejumlah dokumen pun langsung diangkut ke mobil petugas.
Sebelum ada perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Dina merupakan PNS di badan lingkungan hidup (BLH). Setelah ada perubahan, BLH kemudian dimerger dengan dinas kebersihan dan pertamanan (DKP) menjadi DLHK.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menambahkan, sejak tim saber pungli terbentuk, pihaknya memantau banyak orang. Salah satunya, DK. Perempuan berusia 42 tahun itu terus dibuntuti sejak sebulan terakhir. ”Saat ini statusnya sebagai saksi. Sekarang kami lengkapi berkas-berkasnya,” tambahnya.
Selama ini DK sering bertemu dengan pemohon di Surabaya. Berdasar pangawasan polisi, yang bersangkutan memang menghindari bertransaksi di Sidoarjo. Polisi juga belum memastikan yang menyerahkan uang tersebut. Apakah perse- orangan atau instansi. Yang jelas, orang itu hendak mengurus gudang dan masih diperiksa.
Shinto juga membenarkan petugas telah menggeledah kantor DK di Sidoarjo. Petugas mengamankan dokumen-dokumen penunjang. ”Tidak ada lagi uang yang kami temukan,” ungkap alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu.
Polrestabes Surabaya memang baru sekali melakukan OTT. Meski demikian, Shinto menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas seluruh upaya pungli. ”Ada beberapa nama lain yang dipantau, tinggal pembuktiannya,” tuturnya.
Kasus penagkapan empat tersangka itu makin menambah panjang daftar PNS Pemkab Sidoarjo yang terkena OTT pungli. Pekan sebelumnya, Polresta Sidoarjo juga menangkap Raden Prayudi. Selain berdinas sebagai PNS di Kecamatan Gedangan, tersangka menjabat Kades Desa Semambung. Oknum itu ditangkap karena melakukan pungli uang untuk biaya pelayanan pembuatan surat jual beli tanah. Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 10 juta. (edi/did/c18/c14/c25/hud)