Kebo Bungkam soal Foto Miras
SIDOARJO – Puguh Prasetyo alias Kebo kemarin (23/3) kembali menjalani persidangan kasus teror lempar batu Jalan Sarirogo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Selain Kebo, terdakwa lain –M. Nur Romadhoni alias Nyambek– juga ikut disidang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum ( JPU) Kejari Sidoarjo.
Nama Kebo, pemuda asal Dusun Luwung, Desa Sawocangkring, Wo- noayu, kembali mengemuka dalam beberapa hari terakhir. Hal itu terjadi setelah kasus foto mengejutkan di media sosial yang diunggah dari tahanan Polresta Sidoarjo. Selain Kebo, dalam foto tersebut terpampang sejumlah tahanan yang berpose bersama botol minuman keras (miras) dan segepok bungkus rokok.
Sidang Kebo dan Nyambek berlangsung pukul 14.30
Dua terdakwa yang mantan anggota Geng Ganas (Gabungan Anak Sawocangkring) itu tiba di PN pukul 10.00. Kedua terdakwa diangkut bersama tahanan lain dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Pemuda yang tubuhnya bertato tersebut mengenakan rompi tahanan dan berkopiah.
Kebo dan Nyambek terlihat santai menghadapi persidangan. ”Dalam kondisi sehat kan?” ujar ketua majelis hakim PN Sidoarjo Yohanes Hero Sujaya sesaat setelah membuka persidangan. Keduanya mengangguk saat mendengar pertanyaan itu.
Selama duduk di kursi terdakwa, mereka lebih sering menundukkan kepala. ”Hari ini (kemarin, Red) agendanya adalah meminta keterangan saksi. Apakah yang bersangkutan hadir?” lanjut Yohanes.
JPU Kejari Sidoarjo Guruh Wicahyo yang menangani perkara itu melontarkan jawaban. Ternyata, saksi yang diundang belum bisa hadir karena sedang di luar kota. Namun, Guruh meminta izin kepada hakim untuk membacakan kesaksian dari saksi yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP). ”Untuk mempersingkat waktu, silakan dibaca poin-poinnya,” kata Yohanes.
Guruh memaparkan, saksi terakhir yang didatangkan bernama M. Fahri. Dia adalah pemilik warung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). ”Saksi keluar dari rumahnya di kawasan Taman Pinang Indah (TPI) menuju Jalan Sarirogo sekitar pukul 22.00 dengan mengendarai mobil Honda Freed,” ujar Guruh mengawali pemaparannya.
Nah, saat melintas di Jalan Cemengkalang, saksi melihat kedua terdakwa berboncengan dengan mengendarai motor Yamaha Vixion. Fahri lantas melanjutkan perjalanan ke warung makan miliknya. Beberapa jam kemudian, saksi pergi ke SPBU Sarirogo untuk mengisi bahan bakar.
Di SPBU, Fahri melihat gerombolan pemuda yang sedang berkumpul. Dua di antaranya adalah pengendara motor yang dilihatnya saat melintas di Jalan Cemengkalang. ”Jumlahnya sekitar 8–9 orang. Lihat ciri-cirinya, sama dengan yang dilihat sebelumnya,” jelasnya.
Setelah itu, saksi kembali ke warung miliknya. Fahri memarkir mobil dan duduk-duduk menghadap jalan. Lalu, saksi melihat dua pelaku mondar-mandir dengan berboncengan. Tidak lama, terdengar suara seperti tabrakan. ”Saat dilihat, ternyata ada mobil yang menabrak tiang listrik,” papar Guruh menceritakan kesaksian Fahri.
Yohanes lalu mempersilakan kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan. Kebo dan Nyambek ternyata kompak membantah. Mereka menyatakan bahwa kesaksian itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. ”Tidak benar,” ungkap Kebo.
Selesai sidang Kebo dan Nyambek lantas beranjak dari tempat duduknya. Mereka bergegas keluar dengan kawalan petugas. Saat diminta tanggapan seputar foto viral di Facebook yang membuat geger polisi, keduanya hanya diam. (edi/c6/hud)