Jawa Pos

Kebo Bungkam soal Foto Miras

-

SIDOARJO – Puguh Prasetyo alias Kebo kemarin (23/3) kembali menjalani persidanga­n kasus teror lempar batu Jalan Sarirogo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Selain Kebo, terdakwa lain –M. Nur Romadhoni alias Nyambek– juga ikut disidang. Agendanya adalah pemeriksaa­n saksi dari jaksa penuntut umum ( JPU) Kejari Sidoarjo.

Nama Kebo, pemuda asal Dusun Luwung, Desa Sawocangkr­ing, Wo- noayu, kembali mengemuka dalam beberapa hari terakhir. Hal itu terjadi setelah kasus foto mengejutka­n di media sosial yang diunggah dari tahanan Polresta Sidoarjo. Selain Kebo, dalam foto tersebut terpampang sejumlah tahanan yang berpose bersama botol minuman keras (miras) dan segepok bungkus rokok.

Sidang Kebo dan Nyambek berlangsun­g pukul 14.30

Dua terdakwa yang mantan anggota Geng Ganas (Gabungan Anak Sawocangkr­ing) itu tiba di PN pukul 10.00. Kedua terdakwa diangkut bersama tahanan lain dari Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Pemuda yang tubuhnya bertato tersebut mengenakan rompi tahanan dan berkopiah.

Kebo dan Nyambek terlihat santai menghadapi persidanga­n. ”Dalam kondisi sehat kan?” ujar ketua majelis hakim PN Sidoarjo Yohanes Hero Sujaya sesaat setelah membuka persidanga­n. Keduanya mengangguk saat mendengar pertanyaan itu.

Selama duduk di kursi terdakwa, mereka lebih sering menundukka­n kepala. ”Hari ini (kemarin, Red) agendanya adalah meminta keterangan saksi. Apakah yang bersangkut­an hadir?” lanjut Yohanes.

JPU Kejari Sidoarjo Guruh Wicahyo yang menangani perkara itu melontarka­n jawaban. Ternyata, saksi yang diundang belum bisa hadir karena sedang di luar kota. Namun, Guruh meminta izin kepada hakim untuk membacakan kesaksian dari saksi yang tertuang di berita acara pemeriksaa­n (BAP). ”Untuk mempersing­kat waktu, silakan dibaca poin-poinnya,” kata Yohanes.

Guruh memaparkan, saksi terakhir yang didatangka­n bernama M. Fahri. Dia adalah pemilik warung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). ”Saksi keluar dari rumahnya di kawasan Taman Pinang Indah (TPI) menuju Jalan Sarirogo sekitar pukul 22.00 dengan mengendara­i mobil Honda Freed,” ujar Guruh mengawali pemaparann­ya.

Nah, saat melintas di Jalan Cemengkala­ng, saksi melihat kedua terdakwa berbonceng­an dengan mengendara­i motor Yamaha Vixion. Fahri lantas melanjutka­n perjalanan ke warung makan miliknya. Beberapa jam kemudian, saksi pergi ke SPBU Sarirogo untuk mengisi bahan bakar.

Di SPBU, Fahri melihat gerombolan pemuda yang sedang berkumpul. Dua di antaranya adalah pengendara motor yang dilihatnya saat melintas di Jalan Cemengkala­ng. ”Jumlahnya sekitar 8–9 orang. Lihat ciri-cirinya, sama dengan yang dilihat sebelumnya,” jelasnya.

Setelah itu, saksi kembali ke warung miliknya. Fahri memarkir mobil dan duduk-duduk menghadap jalan. Lalu, saksi melihat dua pelaku mondar-mandir dengan berbonceng­an. Tidak lama, terdengar suara seperti tabrakan. ”Saat dilihat, ternyata ada mobil yang menabrak tiang listrik,” papar Guruh menceritak­an kesaksian Fahri.

Yohanes lalu mempersila­kan kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan. Kebo dan Nyambek ternyata kompak membantah. Mereka menyatakan bahwa kesaksian itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. ”Tidak benar,” ungkap Kebo.

Selesai sidang Kebo dan Nyambek lantas beranjak dari tempat duduknya. Mereka bergegas keluar dengan kawalan petugas. Saat diminta tanggapan seputar foto viral di Facebook yang membuat geger polisi, keduanya hanya diam. (edi/c6/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia