Tindak Lanjuti ke KPK dan Kejaksaan Agung
Kasus sengketa tanah terus menghantui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya . Namun, pemkot terus berjuang. Berbagai upaya dilakukan demi mengembalikan aset Kota Surabaya. Pemkot Surabaya Perjuangkan Aset Kota
SPIRIT Pemerintah Kota Surabaya dalam mempertahankan aset milik Kota Surabaya yang terancam lepas patut diapresiasi. Setelah beberapa kali dinyatakan kalah dalam pengadilan, pemkot terus berjuang agar aset tersebut bisa kembali. Di antaranya, mengajukan banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Kini, Pemkot Surabaya mulai menempuh jalan terakhir dengan melayangkan surat kepada pemerintah pusat.
’’ Kami sudah berusaha mengirim surat ke mana-mana, mulai ke presiden, wapres, beberapa menteri, sampai ke
Bahkan, kami juga kirim surat ke KPK dan Kejaksaan Agung. Ini sudah menjadi pertahanan terakhir kami. Karena kalau tidak begitu, beberapa aset kota bisa hilang,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini mengungkapkan, ada tujuh aset yang sedang dalam kasus sengketa. Di antaranya, kantor PDAM di Jalan Mayjend Prof Moestopo 2 dan Jalan Basuki Rahmat 119-121, Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, Waduk Wiyung, kolam renang Brantas, lalu kerja sama dengan PT Star dan tanah di Jalan Upa Jiwa Kelurahan Ngagel.
” Ini masih ada beberapa lagi yang bakal menyusul, seperti Taman Makam Pahlawan Mayjend Sungkono dan Kantor Satpol PP di Jalan Jaksa Agung Suprapto,” tambahnya.
Risma mengatakan bahwa kasus mengenai sengketa aset Pemkot Surabaya itu terjadi sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjadi wali kota. Dan salah satu sengketa yang masih menemui jalan buntu adalah sengketa kantor PDAM Jalan Basuki Rahmat.
Sejak pihak terkait melayangkan gugatan kepada Pemkot Surabaya atas kepemilikan tanah kantor PDAM Jalan Basuki Rahmat pada 2006, Pemkot mengalami kekalahan dua kali berturut-turut dalam persidangan. Tak tinggal diam, Pemkot melayangkan kasasi pada 2009 dan berhasil menang. Namun, pihak terkait kembali melayangkan PK dan putusan kembali dimenangkan oleh pihak terkait. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian.
’’ Kemarin di KPK itu, kita diminta membahas PDAM di Jalan Prof Dr Moestopo sama di Jalan Basuki Rahmat. Kalau yang Moestopo itu sudah jelas sekali. Jadi eksekusinya dibatalkan karena salah sasaran. Sedangkan PDAM Basuki Rahmat sekarang masih dalam proses,” ungkap Risma.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya tersebut menambahkan, sebelum diundang di KPK, Pemkot Surabaya sudah diundang terlebih dahulu di Kejaksaan Agung. ” Di Kejaksaan Agung, surat kami ditindak lanjuti. Kami diundang untuk memaparkan beberapa pokok permasalahannya. Karena ada tujuh (kasus sengketa), jadi ada beberapa yang dibahas di Kejaksaan Agung dan ada beberapa yang dibahas di KPK,” cetusnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan Pemkot Surabaya juga melakukan pengamanan terhadap aset kota. Di antaranya, pemagaran, pematokan batas, pemberian papan nama aset, pemberian nomor register pada aset, serta melakukan pengamanan hukum dengan cara penyertifikatan tanah.
Pemkot Surabaya juga beberapa kali berhasil menyelamatkan aset kota. Di antaranya, aset tanah pemkot di Kelurahan Gunung Anyar yang rencananya akan didirikan SMPN. Juga, PMPK di Kelurahan Keputih yang akan dibangun sentra UKM dan aset Pemkot Surabaya di Jalan Raci Benowo yang saat ini dimanfaatkan warga untuk kegiatan perekonomian (pertokoan). (zul/xav)