Jawa Pos

Tindak Lanjuti ke KPK dan Kejaksaan Agung

Kasus sengketa tanah terus menghantui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya . Namun, pemkot terus berjuang. Berbagai upaya dilakukan demi mengembali­kan aset Kota Surabaya. Pemkot Surabaya Perjuangka­n Aset Kota

-

SPIRIT Pemerintah Kota Surabaya dalam mempertaha­nkan aset milik Kota Surabaya yang terancam lepas patut diapresias­i. Setelah beberapa kali dinyatakan kalah dalam pengadilan, pemkot terus berjuang agar aset tersebut bisa kembali. Di antaranya, mengajukan banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Kini, Pemkot Surabaya mulai menempuh jalan terakhir dengan melayangka­n surat kepada pemerintah pusat.

’’ Kami sudah berusaha mengirim surat ke mana-mana, mulai ke presiden, wapres, beberapa menteri, sampai ke

Bahkan, kami juga kirim surat ke KPK dan Kejaksaan Agung. Ini sudah menjadi pertahanan terakhir kami. Karena kalau tidak begitu, beberapa aset kota bisa hilang,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i.

Risma, sapaan akrab Tri Rismaharin­i mengungkap­kan, ada tujuh aset yang sedang dalam kasus sengketa. Di antaranya, kantor PDAM di Jalan Mayjend Prof Moestopo 2 dan Jalan Basuki Rahmat 119-121, Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, Waduk Wiyung, kolam renang Brantas, lalu kerja sama dengan PT Star dan tanah di Jalan Upa Jiwa Kelurahan Ngagel.

” Ini masih ada beberapa lagi yang bakal menyusul, seperti Taman Makam Pahlawan Mayjend Sungkono dan Kantor Satpol PP di Jalan Jaksa Agung Suprapto,” tambahnya.

Risma mengatakan bahwa kasus mengenai sengketa aset Pemkot Surabaya itu terjadi sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjadi wali kota. Dan salah satu sengketa yang masih menemui jalan buntu adalah sengketa kantor PDAM Jalan Basuki Rahmat.

Sejak pihak terkait melayangka­n gugatan kepada Pemkot Surabaya atas kepemilika­n tanah kantor PDAM Jalan Basuki Rahmat pada 2006, Pemkot mengalami kekalahan dua kali berturut-turut dalam persidanga­n. Tak tinggal diam, Pemkot melayangka­n kasasi pada 2009 dan berhasil menang. Namun, pihak terkait kembali melayangka­n PK dan putusan kembali dimenangka­n oleh pihak terkait. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelesai­an.

’’ Kemarin di KPK itu, kita diminta membahas PDAM di Jalan Prof Dr Moestopo sama di Jalan Basuki Rahmat. Kalau yang Moestopo itu sudah jelas sekali. Jadi eksekusiny­a dibatalkan karena salah sasaran. Sedangkan PDAM Basuki Rahmat sekarang masih dalam proses,” ungkap Risma.

Mantan Kepala Badan Perencanaa­n Pembanguna­n Kota Surabaya tersebut menambahka­n, sebelum diundang di KPK, Pemkot Surabaya sudah diundang terlebih dahulu di Kejaksaan Agung. ” Di Kejaksaan Agung, surat kami ditindak lanjuti. Kami diundang untuk memaparkan beberapa pokok permasalah­annya. Karena ada tujuh (kasus sengketa), jadi ada beberapa yang dibahas di Kejaksaan Agung dan ada beberapa yang dibahas di KPK,” cetusnya.

Kepala Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan Pemkot Surabaya juga melakukan pengamanan terhadap aset kota. Di antaranya, pemagaran, pematokan batas, pemberian papan nama aset, pemberian nomor register pada aset, serta melakukan pengamanan hukum dengan cara penyertifi­katan tanah.

Pemkot Surabaya juga beberapa kali berhasil menyelamat­kan aset kota. Di antaranya, aset tanah pemkot di Kelurahan Gunung Anyar yang rencananya akan didirikan SMPN. Juga, PMPK di Kelurahan Keputih yang akan dibangun sentra UKM dan aset Pemkot Surabaya di Jalan Raci Benowo yang saat ini dimanfaatk­an warga untuk kegiatan perekonomi­an (pertokoan). (zul/xav)

 ?? ANDRIANSYA­H POETRA/JAWA POS ?? ombudsman. TAK MENYERAH: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i menjelaska­n mengenai kasus sengketa aset Kota Surabaya yang saat ini masih dalam proses penyelesai­an.
ANDRIANSYA­H POETRA/JAWA POS ombudsman. TAK MENYERAH: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i menjelaska­n mengenai kasus sengketa aset Kota Surabaya yang saat ini masih dalam proses penyelesai­an.
 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? DIPERTAHAN­KAN: Gedung PDAM di Jl Prof Dr Moestopo dan di Jl Basuki Rahmat Surabaya merupakan beberapa aset kota yang masih sengketa dengan pihak lain. Untuk menyelesai­kannya, Pemkot Surabaya membahasny­a di KPK.
DIPTA WAHYU/JAWA POS DIPERTAHAN­KAN: Gedung PDAM di Jl Prof Dr Moestopo dan di Jl Basuki Rahmat Surabaya merupakan beberapa aset kota yang masih sengketa dengan pihak lain. Untuk menyelesai­kannya, Pemkot Surabaya membahasny­a di KPK.
 ?? GALIH COKRO/JAWA POS ??
GALIH COKRO/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia