Pelaku Incar Mobil Denny
Mabuk-mabukan sebelum Eksekusi
SURABAYA – Dua pelaku yang menghabisi Denny Ariessandi, sopir taksi online, di Jalan Larangan, Kenjeran, akhirnya terungkap. Mereka adalah Cipto Roso Wijayanto dan Khoirul M. Fajar. Keduanya tega membunuh Denny lantaran ingin menguasai mobil yang dikemudikan bapak satu anak tersebut.
Dua tersangka itu kini ditangani instansi yang berbeda, yakni Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Pomal. Sebab, status keduanya berbeda. Cipto warga sipil, sedangkan Khoirul berstatus anggota militer.
Kemarin (26/3) polisi menunjukkan sosok Cipto kepada publik. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno mengatakan bahwa status Cipto kini adalah tersangka. ’’Sebelumnya kami memang tidak bisa mengumumkan dengan pasti karena data yang kami miliki masih minim,” jelasnya
Ronny mengatakan, motif pembunuhan terhadap Denny bukan karena emosi. Namun, murni karena ingin memiliki mobil Denny. Selanjutnya, tersangka menjual mobil agar mendapatkan uang. ’’ Motifnya ekonomi,” sambung Ronny.
Terungkapnya kejahatan tersebut terbilang cepat. Begitu mengendus bahwa salah seorang pelakunya adalah tentara, polisi langsung melimpahkan perkara beserta barang buktinya ke Pomal.
Ronny membeberkan, selama ini Cipto dan Khoirul memang sudah berteman. Persahabatan mereka bermula dari hobi yang sama. Yakni, menyedot shisha. Bahkan, mereka memiliki komunitas, yang biasanya bertemu di Alun-Alun Kediri. ’’Mereka sering bertemu ketika malam,” jelas mantan Kapolres Poso tersebut.
Pada Senin (20/3), keduanya berencana pergi ke Surabaya. Namun, tujuan mereka ke Kota Pahlawan adalah berbuat kejahatan. Mereka juga merumuskan senjata yang dipakai hingga target yang akan disasar.
Setelah rencana dibuat dengan matang, mereka pergi ke Surabaya pada Rabu (22/3). Mereka sampai di Surabaya sekitar pukul 20.00. Sebelum melakukan aksi kejahatan, di Terminal Purabaya mereka menenggak minuman keras. ’’Setelah puas minum, mereka langsung berpencar untuk mencari pisau,” ungkap perwira yang dua tahun menjabat Kapolres Poso tersebut. Pisau itu akan digunakan untuk melumpuhkan calon korban.
Pada pukul 00.00, keduanya memesan taksi online melalui aplikasi di handphone Khoirul. Taksi online memang sengaja dipilih kedua tersangka. Mereka beralasan, mobil yang bisa direbut dapat dijual kembali. ’’Mau dijual lagi, Pak, makanya milih online,” ujar Cipto.
Setelah mendapatkan taksi online, mereka meminta diantarkan ke salah satu hotel di Jalan Arjuna. Awalnya mereka menumpang Daihatsu Xenia dengan sopir lain. Namun, mereka memutuskan untuk tidak merampas mobil tersebut lantaran tidak sesuai dengan kriteria. ’’Keluaran lama soalnya,” ujar Ronny.
Mereka pun memutuskan untuk mengorder taksi online lagi dengan menggunakan handphone milik Khoirul. Kali ini, mereka menetapkan tujuan ke kantor imigrasi yang berada di Sukomanunggal. Saat itulah, awal mereka bertemu dengan Denny. Mereka tergiur oleh mobil yang dikendarai Denny karena masih baru.
Mereka berangkat dari hotel di Jalan Arjuna menuju kantor imigrasi pada pukul 03.00. Tujuan tersebut asal ditentukan saja. Cipto duduk di depan, Denny di samping, dan Khoirul berada di belakangnya.
Dalam perjalanan itulah, Khoirul menusukkan pisau ke leher sebelah kanan Denny. Hal itu dilanjutkan Cipto yang menusukkan pisau tersebut ke bagian dada. Berlanjut tusukan bertubi-tubi ke tubuh Denny. Di dalam kendaraan, Denny sempat melawan. Hal tersebut ditunjukkan beberapa luka yang terdapat di tangan kanan dan jari korban. Namun, karena lawannya lebih banyak, Denny akhirnya tersungkur dan tewas di dalam mobil.
Khoirul lantas mengambil alih kemudi. Tubuh Denny yang sudah tidak bernyawa ditempatkan di tengah-tengah antara sopir dan penumpang. Karena oleng, mobil tersebut menabrak pohon. Itulah yang menjelaskan kenapa mobil tersebut penyok di bagian depan.
Selanjutnya, tubuh Denny dipindahkan ke jok tengah. Tak heran, banyak darah yang menggenang di bagian dalam mobil. Untuk menghilangkan bau, pelaku menaburkan bubuk kopi di dalam mobil tersebut.
Barulah tubuh Denny dibuang ke Jalan Sukolilo Larangan. Tempat itu dipilih lantaran sepi. Jalan tersebut memang dikenal tidak memiliki penerangan saat malam.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ardian Satrio belum bisa memastikan motif pelaku membuang mayat Denny di luar rute yang dipesan sebelumnya dengan menggunakan aplikasi taksi online. Dia mengatakan, pengakuan Cipto masih membingungkan. ’’ Mbulet ae ngomonge,” celetuk mantan Kanitjatanras Polrestabes Surabaya tersebut.
Dia akan memberikan waktu kepada Cipto untuk berbicara. Menurut dia, tersangka pembu nu ha n memang harus dibiarkan untuk bercerita sendiri. Sebab, jika mendapat paksaan, mereka bisa saja memberikan keterangan palsu.
Polisi memang patut diacungi jempol dalam mengungkap kematian Denny. Pasalnya, mereka bisa mengungkap kasus tersebut kurang dari 1 x 24 jam. Pada hari kejadian, tepatnya pukul 10.00, polisi sudah bisa menemukan identitas korban pembunuhan tersebut. Pada pukul 12.00, mereka langsung mengecek alamat korban di Gedangan, Sidoarjo. Ketika sore menjelang, mereka sudah bisa mengidentifikasi siapa saja pelaku pembunuhan tersebut. Nah, ketika mengetahui status Khoirul sebagai anggota militer, polisi langsung berkoordinasi dengan Pomal. ’’Kami berkoordinasi dengan Pomal sekitar pukul 18.00,” jelas Ardian. Akhirnya pihak militer menangkap Khoirul M. Fajar (KMF).
Setelah mendalami penyelidikan, polisi menemukan nama Cipto. Mereka juga mengetahui bahwa Cipto berada di Kediri. Dengan sigap, polisi memecah tim menjadi dua.
Delapan anggota langsung dikirim menuju Kediri pada pukul 05.00 keesokan harinya. Namun, saat itu pencarian tersangka berujung nihil. Mereka tidak bisa menemukan Cipto. Pada Sabtu (25/3), akhirnya Khoirul bersedia membeberkan semuanya. Polisi pun mengetahui tempat tinggal Cipto. Mereka langsungmelakukanpenggerebekan. Di Kediri pula, polisi menemukan mobil Denny.
Saat digelandang ke kantor polisi, Cipto tidak mengakui perbuatannya. Namun, ketika polisi menunjukkan semua barang bukti, dia pun tidak bisa mengelak. Cipto mengaku menghindari polisi dengan cara keluar ketika malam saja.
Sejak kejadian tersebut, dia tidak pernah keluar rumah. Pekerjaannya sehari-hari sebagai tukang jahit sepatu di depan Polres Kediri pun dia tinggalkan. Dia juga mengaku setelah melakukan aksi keji tersebut, dirinya langsung membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh Denny. ’’Dibuang ke Kali Brantas semua pisau milik Cipto dan KMF,” jelas Ardian.
Kini Cipto masih diinterogasi lebih lanjut. Polisi masih harus menguak detail- detail kecil mengenai kasus itu. Namun, polisi sudah menentukan pasal yang akan menjerat Cipto. Dia dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 340, 338, dan 365 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan. (bin/c7/git)