Jawa Pos

Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah

-

SURABAYA – Satreskrim Polrestabe­s Surabaya menangkap Sutomo Hadi, pelaku penipuan jual beli tanah, Sabtu (25/3). Pria 40 tahun tersebut diduga telah menipu kliennya untuk membeli tanah seharga Rp 2 miliar.

Kasus tersebut bermula saat korban, Sie Probo Wahyudi, meminta Hadi untuk mencarikan tanah. Keduanya memang sudah saling kenal. Hadi lantas menawarkan tanah di Jalan Kenjeran yang disebut milik Cici Permata Dias.

Hadi menawarkan tanah tersebut Rp 2 miliar. Probo lantas membayar uang muka Rp 1,3 miliar. Hadi berjanji mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanah itu dalam enam bulan.

Ketika surat tersebut tidak kunjung dibuat, Probo resah. Dia kemudian melapor ke Polrestabe­s Surabaya. ’’Kami langsung melakukan penyelidik­an,’’ ujar Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Shinto Silitonga.

Setelah diusut, tanah itu ternyata bukan atas nama Cici. Melainkan masih milik Puji Astutik. Polisi pun bergerak mencari Hadi. Korps seragam cokelat sempat mendatangi rumah istri Hadi di Surabaya. Namun, hasilnya nihil. ’’Kami bahkan berangkat ke Mojosari dan Malang, tapi tersangka tidak juga ditemukan,’’ jelas perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Pencarian polisi menemukan titik terang saat mendapatka­n informasi bahwa Hadi tengah berada di Masjid Agung Al-Akbar pada Sabtu (25/3). Hadi tidak berkutik saat polisi menjemputn­ya.

Berdasar hasil pemeriksaa­n, polisi kemudian menetapkan satu tersangka lagi. Dia adalah Cici. Menurut keterangan Hadi, Cici ikut serta menikmati uang hasil penipuan tersebut. Saat ini polisi masih berusaha menguak keberadaan Cici. ’’Kami akan coba gali lebih dalam tentang Cici melalui tersangka yang sudah ditangkap ini,’’ jelas polisi asal Medan tersebut. (bin/c15/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia