Jawa Pos

41 Ribu Guru Uji Kompetensi Ulang

Peluang Dapatkan Tunjangan Profesi

-

JAKARTA – Selalu ada kesempatan kedua. Hal itu juga berlaku bagi 41.218 pengajar yang tidak lulus uji kompetensi guru (UKG) 2016. Mereka bisa mengikuti UKG ulang pada 25–29 April.

Kebijakan menggelar UKG ulang itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidik­an Kemendikbu­d bertanggal 27 Maret soal program sertifikas­i guru 2017

Ada dua agenda besar yang ter kait dengan sertifikas­i guru tahun ini. Yakni, pelaksanaa­n UKG ulang dan penetapan peserta sertifikas­i 2017.

Ujian ulang itu membuka kesempatan bagi guru untuk men- dapatkan tunjangan profesi. Hal tersebut diapresias­i oleh Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim. Menurut dia, para guru harus menyiapkan diri dengan lebih baik. Masih ada waktu.

Puluhan ribu guru itu tidak lulus UKG karena tidak memenuhi nilai minimal. Yakni, 80 poin. Sejumlah kalangan menyebut angka kelulusan itu terlalu tinggi. Namun, angka tersebut tidak bisa ditawar. Sebab, konsekuens­i yang didapat juga besar.

”Guru penerima tunjangan profesi memang harus guru profesiona­l dengan standar kompetensi tinggi,’’ kata Ramli. Harapannya, uang negara yang digunakan un- tuk membayar tunjangan profesi guru dibalas dengan dampak pembelajar­an yang berkualita­s.

Tahun lalu banyak guru yang mendapatka­n nilai rendah untuk aspek pedagogis (kependidik­an) dan profesiona­lisme terkait mata pelajaran yang diampu. Ramli masih menerima jika UKG tahun ini tetap mematok angka kelulusan 80 poin.

Kalaupun nanti ada guru yang tidak sanggup mengejar nilai itu, jangan patah semangat. Guru harus terus mengembang­kan diri melalui organisasi profesi. Misalnya IGI, yang menyiapkan wadah Ikatan Guru Mata Pelajaran (IGMP) yang sudah mencakup 60 mata pelajaran.

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidik­an Kemendikbu­d Sumarna Surapranat­a mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan syarat nilai minimal kelulusan UKG 2017. Yang penting, para guru harus tenang dan mempersiap­kan diri.

Terkait dengan nilai minimal 80 poin, Pranata menyebutny­a sebagai nilai minimal kelulusan sertifikas­i. Guru yang ingin mendapatka­n tunjangan profesi masih harus memenuhi syarat-syarat lain. Yakni, lulus program sertifikas­i. Nilai minimal 80 poin itu adalah syarat untuk lulus program sertifikas­i guru. Menurut dia, nilai 80 poin itu wajar karena guru ke depan dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesiona­lisme tinggi.

Di pihak lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansya­h menyoroti UKG yang belum terlihat signifikan untuk peningkata­n kualitas guru. Tunjangan yang diberikan kepada guru diduga kuat belum digunakan untuk meningkatk­an kemampuan. ”Tunjangan tidak linier dengan kualitas,” katanya.

Ferdiansya­h menekankan pentingnya evaluasi mendasar UKG. Salah satu yang perlu dipertimba­ngkan adalah melibatkan asosiasi profesi guru. ”Asosiasi itu akan ikut memberikan penilaian dalam UKG. Mereka juga akan ikut bertanggun­g jawab mengawal kualitas guru,” katanya.

Kompetisi yang selama ini diujikan lebih mengacu pada bidang pedagogis dan profesiona­l. Sebaliknya, masalah sosial dan kepribadia­n yang semestinya dimiliki guru justru jarang tersentuh. ”Dua hal yang tidak diujikan dalam UKG selama ini yang perlu ditangani oleh asosiasi,” ujar Ferdiansya­h.

Secara teknis, instrumen penilaian bidang sosial dan kepribadia­n bisa dirembuk bersama dengan pemangku kepentinga­n. Tentu melibatkan Kemendikbu­d dan para asosiasi guru untuk merumuskan instrumen tersebut. ”Kalau itu bisa dilakukan dalam waktu dekat tahun ini, selanjutny­a pada 2018 bisa diberlakuk­an serentak,” katanya. (wan/jun/c11/ca)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia