Jawa Pos

Hanura Siapkan Sanksi Tegas terhadap Miryam

Bila Terbukti Terima Uang Proyek E-KTP

-

JAKARTA – Dugaan keterlibat­an Miryam S. Hariyani dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menjadi polemik di internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan mengambil tindakan pemecatan jika ada kader Partai Hanura yang terseret kasus hukum.

Hal tersebut disampaika­n OSO kepada wartawan di Jakarta ke- marin (28/3). OSO menyatakan, siapa pun kader –tidak terkecuali dirinya– akan mendapat sanksi pemecatan jika terbukti tersangkut kasus hukum, apalagi korupsi. ”Selama ini kan dia (Miryam S. Haryani) belum dikenai sanksi hukum. Kan semua juga begitu. Kalau ada sanksi hukum dan ketetapan hukum, saya yang pertama akan memecat,” kata OSO.

Menurut OSO, Partai Hanura ingin mendengar langsung penjelasan Miryam terkait perannya dalam korupsi e-KTP itu. Namun, hingga kemarin, pihaknya belum bisa bertemu dengan Miryam. ”Ini kan saya baru dapat dari media. Saya sudah minta Pak Sekjen memanggil Miryam untuk dimintai keterangan. Nanti kita berikan jawaban ke masyarakat,” janji OSO.

Sosok Miryam selama ini kerap disebut berperan banyak dalam kasus korupsi e-KTP. Sebagaiman­a keterangan Sugiharto, mantan direktur pengelola informasi administra­si kependuduk­an Ditjen Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Miryam pernah meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman, mantan Dirjen Dukcapil, untuk kepentinga­n operasiona­l Komisi II DPR. Irman kemudian memerintah Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahka­nnya kepada Miryam. Sugiharto lantas meminta uang Rp 5 miliar kepada Dirut PT Quadra Solution Anang S. Sudihardjo dan memerintah­kan untuk langsung diserahkan kepada Miryam.

Dalam keterangan jaksa, Miryam membagi-bagikannya secara bertahap. Pertama, untuk pimpinan komisi II saat itu, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing 25 ribu dolar Amerika Serikat.

Saat memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu, Miryam mencabut semua keterangan yang dia sampaikan kepada penyidik. Namun, saat akan dikonfront­asi dengan penyidik di persidanga­n Senin (27/3), Miryam tidak hadir dengan alasan sakit. (bay/c6/agm)

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? Miryam S. Hariyani
HENDRA EKA/JAWA POS Miryam S. Hariyani

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia