Perpanjangan Jabatan KPU-Bawaslu Butuh Perppu
PEMERINTAH mengapresiasi kesediaan DPR untuk segera mengadakan fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebab, opsi perpanjangan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu tidak bisa dilaksanakan begitu saja. Mendagri Tjahjo pun menegaskan menolak opsi perpanjangan masa jabatan tersebut.
Tjahjo menjelaskan, salah satu alasan DPR ingin memperpanjang masa jabatan KPU dan Bawaslu adalah pembahasan RUU Pemilu yang masih berlangsung. Persoalannya, perpanjangan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu harus dilakukan dengan dasar UU atau perppu. Karena tidak mungkin membuat UU dalam waktu singkat, opsinya adalah perppu.
Sebagai Mendagri, dirinya sudah menyampaikan keberatan kepada DPR bila pemerintah harus mengeluarkan perppu. ’’ Pertimbangannya, perppu jangan diobral,’’ ujar Tjahjo kemarin (28/3). Mengingat, untuk saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa harus adanya perpanjangan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu.
Selain itu, Komisi II DPR dianggap masih memiliki waktu untuk melaksanakan fit and proper test sebelum 12 April. ’’Soal nanti RUU Pemilu, keputusannya ada perubahan terkait persyaratan dan keanggotaan KPU dan Bawaslu, dapat disesuaikan kembali,’’ lanjutnya.
Yang terpenting, keanggotaan KPU- Bawaslu tidak sampai vakum dan rekrutmennya tidak melanggar UU. Pemerintah sudah mengajukan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu hasil rekrutmen panitia seleksi. Karena itu, dengan kepastian fit and proper test tersebut, opsi perpanjangan masa jabatan diharapkan tidak perlu dilakukan.
Sementara itu, anggota tim pansel KPU-Bawaslu Harjono menjelaskan, DPR bisa merekrut 11 anggota KPU tanpa harus mengubah hasil seleksi yang ada saat ini. Menurut dia, rekrutmen anggota KPU saat ini cukup dilakukan dengan dasar UU yang sudah ada. Bila ada perubahan, tinggal ditambahkan aturan.
Untuk saat ini, DPR dipersilakan memilih tujuh anggota KPU baru. Prosesnya sudah sah. ’’Kalau nanti mau ditambah jadi 11, atur saja di aturan peralihan (UU Pemilu baru),’’ terangnya. Aturan peralihan itu mengatur izin untuk merekrut tambahan empat anggota KPU karena tidak diatur dalam UU sebelumnya. Tujuh yang sudah ada tetap sah.
Sebagai gambaran, misalnya, DPR dan pemerintah sepakat menetapkan anggota KPU dalam UU Pemilu yang baru berjumlah 11 dalam sebuah pasal. Kemudian, pada akhir UU, ada pasal peralihan yang mengatur bahwa untuk memenuhi ketentuan UU, akan direkrut empat anggota KPU untuk melengkapi yang ada saat ini.
Dengan demikian, pelaksanaan rekrutmen saat ini tidak akan terganggu. Di sisi lain, DPR juga tetap bisa menambah jumlah komisioner KPU tanpa harus melanggar UU. (byu/far/lum/c6/agm)