Pembahasan RUU Pemilu Jangan Molor
Waktu Penyusunan PKPU Sudah Mepet
JAKARTA – Janji DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan draf rancangan undang-undang (RUU) pemilu pada akhir April mendatang harus direalisasikan. Sebab, jika meleset, dampak yang ditimbulkan tidaklah sederhana.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, perubahan desain pemilu mengakibatkan mayoritas peraturan KPU (PKPU) yang ada mengalami perombakan. Padahal, tahap awal Pemilu 2019 diprediksi dimulai Juni. Praktis, waktu yang dimiliki kurang dari dua bulan. ’’Kalau mundur terlalu lama bisa pengaruhi,’’ kata Hadar saat dimintai konfirmasi kemarin (28/3).
Setelah pengesahan RUU, KPU pun tidak bisa langsung menyusun perbaikan PKPU hari itu pula. Sebab, penyelenggara juga memerlukan waktu untuk mempelajarinya. ’’Kemudian, masyarakat luas dan peserta kan juga perlu tahu UU dan peraturan yang dibuat. Itu semua butuh waktu untuk bisa paham,’’ terangnya.
Sebetulnya, lanjut Hadar, kondisi yang ada saat ini sudah lebih lambat daripada lima tahun lalu. Saat itu sudah ada UU Pemilu ketika komisioner baru resmi dilantik. Tahun ini UU Pemilu diprediksi disahkan setelah pelantikan komisioner baru pada 12 April.
Menyikapi waktu yang sempit dan pengalaman sebelumnya, KPU dapat memprioritaskan penerbitan peraturan KPU (PKPU) yang tingkat kebutuhannya mendesak. Misalnya, PKPU tahapan jadwal maupun PKPU verifikasi partai peserta pemilu. PKPU terkait dengan pemungutan dan rekapitulasi suara bisa digarap sambil proses berjalan.
Sementara itu, anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi menyatakan bahwa progres di internal pansus setelah consinering pekan lalu cukup baik. Isu krusial sudah mengerucut. ’’ Kan usulan setiap fraksi dan pemerintah bedabeda. Jadi, ada sebelas usulan, sekarang sudah mengerucut ratarata dua,’’ ujarnya.
Soal penguatan kelembagaan KPU, misalnya, kalaupun dilakukan penambahan, ting gal memastikan jumlahnya. ’’ Kalau tidak dikerucutkan, ya repot,’’ tuturnya.
Hingga pekan lalu, setidaknya masih ada beberapa isu krusial yang belum disepakati. Misalnya, ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, maupun syarat peserta pemilu. Dengan kondisi isu-isu yang sudah mengerucut, pria yang akrab disapa Awik itu yakin UU Pemilu bisa diselesaikan sesuai target. (far/c14/agm)