Jawa Pos

Pembahasan RUU Pemilu Jangan Molor

Waktu Penyusunan PKPU Sudah Mepet

-

JAKARTA – Janji DPR dan pemerintah untuk menyelesai­kan draf rancangan undang-undang (RUU) pemilu pada akhir April mendatang harus direalisas­ikan. Sebab, jika meleset, dampak yang ditimbulka­n tidaklah sederhana.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, perubahan desain pemilu mengakibat­kan mayoritas peraturan KPU (PKPU) yang ada mengalami perombakan. Padahal, tahap awal Pemilu 2019 diprediksi dimulai Juni. Praktis, waktu yang dimiliki kurang dari dua bulan. ’’Kalau mundur terlalu lama bisa pengaruhi,’’ kata Hadar saat dimintai konfirmasi kemarin (28/3).

Setelah pengesahan RUU, KPU pun tidak bisa langsung menyusun perbaikan PKPU hari itu pula. Sebab, penyelengg­ara juga memerlukan waktu untuk mempelajar­inya. ’’Kemudian, masyarakat luas dan peserta kan juga perlu tahu UU dan peraturan yang dibuat. Itu semua butuh waktu untuk bisa paham,’’ terangnya.

Sebetulnya, lanjut Hadar, kondisi yang ada saat ini sudah lebih lambat daripada lima tahun lalu. Saat itu sudah ada UU Pemilu ketika komisioner baru resmi dilantik. Tahun ini UU Pemilu diprediksi disahkan setelah pelantikan komisioner baru pada 12 April.

Menyikapi waktu yang sempit dan pengalaman sebelumnya, KPU dapat mempriorit­askan penerbitan peraturan KPU (PKPU) yang tingkat kebutuhann­ya mendesak. Misalnya, PKPU tahapan jadwal maupun PKPU verifikasi partai peserta pemilu. PKPU terkait dengan pemungutan dan rekapitula­si suara bisa digarap sambil proses berjalan.

Sementara itu, anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi menyatakan bahwa progres di internal pansus setelah consinerin­g pekan lalu cukup baik. Isu krusial sudah mengerucut. ’’ Kan usulan setiap fraksi dan pemerintah bedabeda. Jadi, ada sebelas usulan, sekarang sudah mengerucut ratarata dua,’’ ujarnya.

Soal penguatan kelembagaa­n KPU, misalnya, kalaupun dilakukan penambahan, ting gal memastikan jumlahnya. ’’ Kalau tidak dikerucutk­an, ya repot,’’ tuturnya.

Hingga pekan lalu, setidaknya masih ada beberapa isu krusial yang belum disepakati. Misalnya, ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, maupun syarat peserta pemilu. Dengan kondisi isu-isu yang sudah mengerucut, pria yang akrab disapa Awik itu yakin UU Pemilu bisa diselesaik­an sesuai target. (far/c14/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia