Jawa Pos

Telusuri Catatan Putusan dan Prestasi

KY Terima Usul 50 Calon Hakim Agung

-

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menutup pintu usul calon hakim agung mulai hari ini (29/3). Tahap berikutnya adalah seleksi administra­si. Sebanyak 50 nama masuk ke kantong KY. Seluruhnya bakal masuk seleksi administra­si sebelum disaring kembali pada seleksi kualitas, kesehatan, kepribadia­n, dan wawancara terbuka.

Juru Bicara KY Farid Wajdi menjelaska­n, latar belakang 50 calon hakim agung tersebut beragam. Ada akademisi, hakim, dan pengacara. Sebanyak 28 calon hakim agung diusulkan melalui jalur karir, sedangkan 22 lainnya lewat jalur nonkarir. ’’Ada tiga perempuan dan 47 laki-laki,’’ katanya kepada Jawa Pos kemarin (28/3).

Sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung (MA), KY hanya mencari enam hakim agung untuk mengisi kursi kosong. Yaitu, satu hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar perdata, satu hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, serta satu hakim agung kamar tata usaha negara. Khusus hakim agung kamar militer dan tata usaha negara, KY mencari sosok yang punya kelebihan pada dua bidang tersebut.

Hakim agung kamar militer harus berasal dari militer. Hakim agung kamar tata usaha negara yang dibutuhkan MA wajib ahli hukum perpajakan. Berdasar data usul calon hakim agung yang diterima KY, hanya enam nama yang diusulkan untuk mengisi kursi hakim agung kamar militer dan tata usaha negara. ’’ Tiga orang militer, tiga orang tata usaha negara,’’ terang Farid.

Sebanyak 44 nama lain diusulkan menjadi calon hakim agung kamar lainnya. Pada seleksi administra­si, KY tidak mematok jumlah calon hakim agung yang lolos. ’’Bergantung kelengkapa­n syaratnya,’’ kata Farid.

Calon hakim agung yang memenuhi syarat administra­si bakal masuk seleksi berikutnya. Yang pasti, KY hanya mencari enam hakim agung. Selain harus memenuhi syarat dalam setiap tahap seleksi, aspek kualitas dan integritas juga ditekankan KY. Calon hakim agung harus punya kemampuan mumpuni serta rekam jejak yang baik. Karena itu, seleksi melibatkan lembaga lain seperti Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (syn/c5/ca)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia