Peritel Wajib Jual Gula Sesuai HET
SURABAYA – Peritel modern diwajibkan memasang harga jual gula sesuai dengan ketetapan harga eceran tertinggi (HET) per 1 April 2017. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menetapkan HET gula Rp 12.500 per kg.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah yang diwakili Kemendag menginginkan harga gula stabil. ’’Karena itu, HET Rp 12.500 per kg diminta juga berlaku di pasar modern,’’ ujarnya kemarin (28/3).
Dengan berlakunya HET tersebut, pasar modern diminta menyesuaikan. Pasar modern juga tidak boleh mematok harga melebihi HET. Pemerintah tidak ingin fluktuasi harga gula terlalu tinggi. Sebab, harga gula pernah menyentuh Rp 16 ribu per kg.
Karena itu, ketika peritel modern diminta mengikuti HET, tentu harga yang diperoleh dari distributor harus di bawah Rp 12.500 per kg. Harga maksimal dari distributor sekitar Rp 11.000 per kg. Persoalannya terletak pada stok di gudang peritel yang telanjur didapatkan dengan harga tinggi. Rata-rata, para peritel memiliki stok untuk 30 hari ke depan. Bahkan, untuk kebutuhan hari raya, stok gula dipersiapkan berbulan-bulan sebelumnya.
’’Untuk stok yang sudah ada, kami belum mendapatkan arahan. Peritel tidak mungkin jual rugi,’’ jelasnya. Sangat memungkinkan para peritel memiliki stok gula yang harga modalnya mepet, bahkan di atas HET. Dengan begitu, pihaknya meminta ada jalan keluar dari pemerintah sehingga tidak ada peritel yang dirugikan.
’’Kalau dikembalikan ke distributor, juga tidak mungkin. Apalagi kalau mereka tidak menerima opsi untuk pengembalian,’’ ucapnya. Menurut dia, solusi atas hal itu cukup mendesak. Apalagi, peritel dibayangi sanksi apabila menjual di atas HET pada pekan depan.
Sanksi yang diberikan, antara lain, pemeriksaan terhadap toko, distributor, bahkan bisa sampai produsen. Pemeriksaan tersebut meliputi latar belakang masih tingginya harga gula hingga penjelasan tentang komponen pembentuk harga. (res/c22/sof)