Jawa Pos

Dua Petugas Dishub Kena Tangkap Tangan

Terima Setoran dari Jukir

-

JAKUT – Dua petugas Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubunga­n dan Transporta­si DKI Jakarta, yakni Abdul Madura, 55; dan M. Bogor, 44, dibekuk tim Saber Pungli Polres Metro Jakarta Utara. Ke duanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungli di kawasan perparkira­n Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (27/3).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Dwiyono menyatakan, dari pelaku, petugas mengamanka­n uang tunai Rp 225 ribu hasil setoran sepasang juru parkir berinisial H, 34, dan JO, 30. ’’Kedua oknum dishub kerap melakukan pungli kepada sejumlah juru parkir. Hal ini terungkap dengan ditemukann­ya sejumlah karcis parkir,’’ kata Dwiyono kemarin (28/3).

Terungkapn­ya kasus pungli tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi adanya pungli di kantor Kecamatan Kelapa Gading. Melalui serangkaia­n pemantauan, polisi akhirnya menangkap kedua oknum dishub tepat ketika menerima uang jukir. ’’Mereka (oknum dishub, Red) sendiri tak bisa mengelak ketika kami tangkap di kawasan itu,’’ ungkap Dwiyono, lalu menjelaska­n bahwa kegiatan tersebut melanggar Pergub No 179 Tahun 2013 tentang Perpakiran.

Dari hasil pemeriksaa­n sementara, lanjut Dwiyono, pungli di kawasan itu dilakukan sejak 2013. Setiap hari, dua oknum petugas tersebut mendapat uang preman dari juru parkir sebanyak Rp 1.035.000. Bila ditotal, mulai 2013 hingga 2017, polisi mencatat dua oknum petugas itu mendapat keuntungan Rp 373.190.000.

’’Setoran lebih diberikan kepada oknum petugas Dishub DKI Jakarta unit pengelola parkir dengan harga beban parkir yang berbeda dengan Pergub 2013,’’ ucap Dwiyono.

Saat dimintai konfirmasi secara terpisah, Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko membantah anggapan bahwa dua bawahannya ditangkap karena terlibat pungli. Menurut dia, yang dilakukan keduanya adalah mengambil setoran jukir. ’’Tadi pagi kami ditemui petugas UP parkir dan masih melakukan pemeriksaa­n,’’ ujarnya. Sigit menjelaska­n, perparkira­n di Jakarta sendiri dilakukan dengan dua cara, yakni melalui TPE dan karcis di tepi jalan.

Soal parkir di pinggir jalan, Sigit menyatakan, petugas UP parkir (UPP) melakukan penerbitan surat tugas kepada jukir resmi bersama dengan karcis bagi pengguna. ’’Setiap hari, ada petugas UPP yang mengambil hasil penjualan karcis harian. Hal inilah yang kadang menimbulka­n kesan adanya praktik pungutan liar,’’ tutur Sigit.

Dia sendiri mendorong adanya percepatan sistem TPE di seluruh jalanan DKI Jakarta. Cara tersebut dianggap ampuh mencegah pungli serta pem batasan lalu lintas. Meski demikian, terkait dengan masalah hukum yang menimpa anak buahnya, Sigit memastikan pihaknya bersikap kooperatif dan mendukung segala upaya pemberanta­san pungli. Dia pun belum memberikan sanksi. Sebab, proses hukum yang menimpa keduanya masih berlangsun­g. ’’Kami menunggu proses hukumnya se lesai dulu,’’ jelasnya. (gum/c23/ano)

Setoran lebih diberikan kepada oknum petugas Dishub DKI Jakarta.” Dwiyono, Kapolres Metro Jakarta Utara

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia