Jawa Pos

Tagih Perkembang­an Kasus Pungli

Sebulan Sudah Penyidik Polri Keluarkan SPDP

-

NGAWI – Kejaksaan negeri (kejari) bakal menagih perkembang­an penyidikan ke Satreskrim Polres Ngawi perihal perkara dugaan pungli (pungli) di Pasar Hewan Kandangan. Korps Adhyaksa bakal melayangka­n surat permintaan perkembang­an terkini atau P-17 seiring belum adanya penyerahan berkas tahap pertama perkara pungutan tidak resmi itu.

Surat tanda dimulainya penyidikan (SPDP) diterima kejari satu bulan yang lalu. ”Suratnya akan dikirim minggu ini karena Senin (27/3) sudah 30 hari SPDP itu kami terima,’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi Wisnu Pratistha kemarin.

Menurut dia, langkah itu diambil sebagaiman­a aturan main pasal 12 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang tenggang waktu SPDP dan penelitian berkas. Aturan tersebut juga memberikan kewenangan jaksa penuntut umum ( JPU) meminta perkembang­an hasil penyidikan pasca 30 hari terbit SPDP.

Jika berkas perkara tahap I tidak kunjung ditindakla­njuti, penyidik 30 hari sejak surat tersebut dilayangka­n, SPDP yang diterima jaksa dapat dikembalik­an kepada penyidik. ”Kami ingin tahu perkembang­an penyidikan­nya. Sebab, sampai sekarang, berkasnya belum kami terima,’’ ucapnya kepada Jawa Pos Radar Ngawi.

Wisnu menyatakan, berkas perkara tersebut dilayangka­n untuk melihat sejauh mana perkembang­an kasus yang saat ini ditangani penyidik Polri, apakah dilanjutka­n atau sebaliknya, terhenti di tengah jalan. Surat itu dikirim untuk mengetahui seputar barang bukti dan nama tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Jadi, perkara dugaan pungli itu makin benderang. ”Kalau unsurnya sudah terpenuhi, penetapan tersangka bisa segera dilakukan,’’ ujar Wisnu.

Dia mengungkap­kan jika berkas tahap pertama itu diterimany­a, maksimal tujuh hari bagi JPU menyatakan sikap. Jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas yang diterimany­a. ”Karena belum kami terima berkasnya, jadi belum dapat banyak berkomenta­r,’’ tutur Wisnu.

Wakapolres Ngawi Kompol Suhono mengakui bahwa berkas tahap I belum diserahkan ke Kejari Ngawi. Pihaknya baru ekspose kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur ( Jatim).

Selanjutny­a, penyusunan berkas perkara dilakukan. Meski begitu, tidak serta-merta berkas itu dikirim ke Kejari Ngawi. Hanya, Suhono berjanji segera mengirimka­n berkas itu ke kejaksaan. ”Cepat, tetapi tetap harus tepat,’’ tegasnya.

Kepala Dinas Perdaganga­n Perindustr­ian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Yusuf Rosyadi mengaku menyerahka­n kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Hal itu, papar dia, menjadi peringatan bagi pihaknya untuk memperbaik­i manajemen di organisasi tersebut.

Dia menuturkan, pihaknya sudah menyusun standard operating procedure (SOP), standar pelayanan publik (SPP), dan SOP perilaku pegawai. Stafnya juga memegang buku saku perilaku pegawai untuk mengingatk­an SPP-nya. ”Kami lakukan pembinaan menyeluruh eksternal dan internal serta wajib mengantong­i buku saku perilaku itu,’’ jelasnya.

Untuk menekan adanya pelanggara­n yang dilakukan stafnya, pihaknya juga membentuk tim internal di DPPTK yang disebar ke seluruh unit pelayanan tugas pengelola pasar di semua wilayah. (ian/pra/c25/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia