Soroti Transparansi Dana Jasmas
Pelaksanaan hingga Pertanggungjawaban Tidak Jelas
SURABAYA – Seperti tahun sebelumnya, para wakil rakyat di DPRD Jatim bakal mendapat jatah program dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas). Lewat program tersebut, para wakil rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan usulan program lewat APBD Jatim.
Meski nilainya belum terperinci, tahun ini diperkirakan ada dana ratusan miliar rupiah yang diplot untuk jasmas. Dana sebesar itu dipakai untuk mendanai seluruh program yang diusulkan 100 anggota DPRD Jatim.
Sejatinya, program jasmas bertujuan positif. Seluruh anggota dewan bisa mengusulkan program-program yang dibutuhkan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Usulan program itu berasal dari hasil kegiatan reses anggota dewan.
Hanya, sejak diberlakukan beberapa tahun terakhir, program jasmas kerap menjadi sorotan. Salah satu yang paling disoroti adalah transparansi.
Jatim Parliament Watch (JPW) menyebut, hingga kini hampir semua tahapan program jasmas kurang transparan. ”Mulai dari pengusulan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban ,” ujar Koordinator JPW Umar Salahuddin kemarin. Dia menyebut, di draf APBD tidak ada daftar penerima dana hibah lewat jasmas dewan. Tidak hanya itu, proses pertanggungjawaban nya juga sulit d ide- teksi. ”Apalagi, mekanisme jasmas kali ini berbeda,” katanya. Para wakil rakyat sebatas mengajukan usulan program. Sementara itu, teknis pelaksanaannya diserahkan kepada pemprov. Demikian juga pertanggungjawaban programnya. Anggota dewan hanya mengusulkan dan mengawasi.
Namun, sistem itu rawan diakali. Meski pelaksanaannya dilakukan pemprov, dewan tetap punya wewenang untuk cawe-cawe karena berstatus pengusul. ”Sistem ini tetap bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.
Sejumlah anggota dewan enggan berkomentar soal dana jasmas. Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani menyebutkan, program jasmas sepenuhnya ditangani oleh pimpinan/anggota dewan bersama pemprov. ”Sekretariat tidak ikut menangani,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Tjutjuk Sunario menyatakan, fungsi dewan dalam program jasmas hanya pengusul. Teknis pelaksanaan berada di pemprov. ”Sebab, fungsi kami sebatas penyampai aspirasi,” katanya. Dia menambahkan, usulan program yang diajukan dewan berasal dari hasil jaring aspirasi di dapil masing-masing. ”Jadi, mulai pelaksanaan hingga pertanggungjawaban sudah ditangani pemprov,” katanya. (ris/c6/oni)