Jawa Pos

Pelanggara­n WNA Menurun

Sejak Januari Tim Pora Deportasi 25 Orang Asing

-

SURABAYA – Isu tenaga kerja asing ilegal yang mulai mereda tidak membuat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) mengendurk­an pengawasan. Sepanjang 2017, sudah ada 25 warga asing yang dideportas­i.

Kabid Pengawas dan Penindakan Keimigrasi­an Kanim Kelas I Khusus Surabaya Sandi Andaryadi menyatakan, sejak akhir tahun lalu sampai triwulan pertama 2017, pihaknya puluhan kali melakukan pengawasan. ’’Kami masih rutin melakukan monitoring,’’ ujarnya.

Bahkan, tim gabungan lintas sektoral tersebut lebih kompleks saat melakukan razia. Tidak terbatas pada lingkungan industri saja. Bidang lain seperti restoran, yayasan, lembaga pendidikan, sampai hunian pun tidak luput dari radar Tim Pora.

Hasilnya, masih banyak ditemukan pelanggara­n di lapangan. Baik yang sifatnya ringan maupun berat. ’’Modus dan motifnya masih sama dengan sebelumnya. Visanya turis, tapi nyatanya bekerja,’’ kata Sandi.

Kebanyakan warga asing yang menyalahgu­nakan izin tinggal tersebut berasal dari Tiongkok. Mereka bekerja di pabrik. Sandi menegaskan, pihaknya tidak mau berkomprom­i. Jika terbukti melanggar peruntukan izin tinggal, sanksi berat langsung diambil. ’’Langsung kami deportasi ke negara asalnya,’’ tegasnya.

Pelanggara­n yang lain ditemukan pada pelajar asing. Namun, sifatnya hanya pelanggara­n ringan. Misalnya, lupa memperpanj­ang masa izin tinggal. Waktunya pun tidak lama. ’’Kadang mereka lupa, telat 2–5 hari,’’ lanjut Sandi.

Untung, berkas mereka lengkap. Mayoritas siswa atau mahasiswa asing peraih beasiswa tersebut selalu memiliki izin Kemenriste­kdikti maupun pemberi bea- siswa. Dalam kasus seperti itu, pihak imigrasi hanya memberikan teguran. Yakni, mewajibkan mereka untuk segera menyelesai­kan administra­si.

Selain persoalan izin tinggal, ada WNA yang terlibat masalah kesusilaan. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Pacar Kembang. Seorang WNA berinisial JM dilaporkan warga karena tinggal bersama perempuan Indonesia. Mereka tidak bisa menunjukka­n surat pernikahan. ’’Hal itu dianggap meresahkan warga. Yang bersangkut­an kami minta untuk tinggal di tempat lain sambil terus dipantau agar tidak terulang,’’ jelasnya.

Sandi mengungkap­kan, tren pelanggara­n yang dilakukan para tenaga kerja asing cenderung menurun. Dia menuturkan, penurunan itu diperkirak­an tidak lepas dari monitoring yang intens sejak awal tahun. Warga asing pun berpikir dua kali jika hendak melakukan pelanggara­n. ’’Mereka pasti keder,’’ ucap Sandi. (aji/c15/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia