Saluran Perkotaan Terhalang Bangli
SIDOARJO – Bangunan liar (bangli) tidak hanya didapati di sempadan sungai. Banyak juga yang ditemukan di dalam kota. Nah, bangunan semipermanen itu menjadi salah satu pemicu banjir. Sebab, keberadaan bangunan tersebut membuat saluran air tidak berfungsi optimal. Karena itu, pemkab mesti melakukan penertiban.
Di kawasan Sidowayah, misalnya. Tepatnya di gang depan RSUD. Saluran air tersebut sekilas tidak tampak karena tertutup deretan warung dan toko kelontong
’’Kalau tidak ada tarikan, jangan buat tarikan atau aturan baru. Bukan cuma disperindag, tetapi juga kami tekankan kepada dinasdinas lain,’’ jelasnya.
Nur menjelaskan, perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru dilakukan dengan proses panjang dan matang. Karena itu, kebijakan menempatkan petugas dan kepala dinas dalam suatu OPD merupakan hasil peninjauan yang matang. Jumlah OPD itu pun disesuaikan dengan kebutuhan.
Dia menambahkan, pemkab tidak akan ikut campur selama proses hukum kasus OTT pungli tersebut berjalan. Selama para pejabat sudah bekerja dengan benar, dia memastikan bahwa pemkab akan melindunginya. ’’Kami akan mengayomi. Bagi mereka yang melanggar, tentu itu sudah masuk ranah hukum. Mereka yang melakukan tugas dengan benar, taat aturan, akan kami back up dan lindungi,’’ tuturnya.
Sementara itu, polisi belum berhenti mendalami perkara tersebut. Setelah meminta keterangan Kepala Disperindag Fenny Apridawati, penyidik berencana meminta bantuan saksi ahli. Dengan cara itu, petugas berharap bisa menelusuri aliran dana retribusi pasar. Selain itu, ada petugas yang bisa memahami kebijakankebijakan dalam pengelolaannya. ’’Dalam kasus ini, retribusi per harinya yang disetor cuma Rp 4 juta,’’ kata Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Teguh Setiawan.
Namun, lanjut dia, retribusi yang didapat dari tarikan para pedagang ternyata selalu melampaui target. Nah, sisanya dijadikan ketiga tersangka sebagai kesempatan. Yang seharusnya disetor ke kas daerah dibagikan untuk pribadi oleh pelaku. ’’Diendapkan selama sebulan, kemudian dibagi bertiga,’’ paparnya.
Teguh berharap keterangan para saksi yang dipanggil bisa membuat perkara tersebut menjadi lebih jelas. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan masih ada saksisaksi dari disperindag yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. ’’Jika memang diperlukan penyidik, pasti ada pemanggilan lagi,’’ ucap perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Sebagaimana diberitakan, tiga pejabat UPT Pasar Porong ditangkap tim saber pungli Polresta Sidoarjo. Mereka adalah Sugiono, kepala UPT Pasar Porong; Abdul Wahab, bendahara; dan Gustono, pengawas pasar. Modus yang mereka jalankan adalah menarik retribusi pelayanan pasar di luar ketentuan. Jadi, ada selisih uang dari jumlah yang harus disetorkan ke kas daerah. Dana sisa tersebut lantas dibagi-bagi untuk keperluan pribadi.
Pekan sebelumnya Polresta Sidoarjo juga menangkap Raden Prayudi. Selain berdinas sebagai PNS di Kecamatan Gedangan, tersangka menjabat Kades Semambung. Oknum itu ditangkap karena melakukan pungli untuk biaya pelayanan pembuatan surat jual beli tanah. OTT itu dilakukan petugas di Balai Desa Semambung pada 16 Maret. Salah satu barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 10 juta.
Seorang PNS yang terkena OTT lainnya adalah Dina Kardina. PNS dari DLHK tersebut diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan barang bukti Rp 25 juta terkait dengan pungli izin UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup). (jos/edi/c15/hud)