Internal Dewan Kembali Memanas
Tiga Fraksi Putuskan Tempuh Jalur Hukum
SIDOARJO – Internal DPRD Sidoarjo kembali memanas. Episode konflik perebutan jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) ternyata belum berakhir. Tiga fraksi, yaitu PDIP, PAN, dan PKS, yang tidak terima dengan hasil paripurna AKD berencana menempuh gugatan hukum.
Rencana gugatan hukum itu disampaikan saat rapat paripurna pengumuman AKD pada Senin (27/3). Tiga fraksi mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD. Ada dua surat. Melalui surat pertama, tiga fraksi tersebut mengembalikan anggota komisi yang sudah ditarik. Sementara itu, surat kedua menyatakan penolakan terhadap hasil penyusunan AKD yang baru dan akan mengajukan gugatan hukum.
Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mencontohkan salah satu surat yang masuk. Yaitu, dari Fraksi PDIP. Isinya, PDIP menolak perubahan AKD yang dilakukan dalam rapat paripurna pada 2 Maret karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Isi dua surat dari PAN dan PKS juga sama.
Surat tersebut sempat menjadi perdebatan di dalam paripurna. Anggota Fraksi PKB Ainun Jariyah, misalnya, tidak terima dengan surat itu. Menurut dia, paripurna hanya mengagendakan pengumuman AKD.
Sebab, sebelum rapat tersebut berlangsung, badan musyawarah (banmus) menetapkan agenda yang akan dibahas dalam paripurna. ”Kalau membahas agenda lain, lantas keputusan banmus tidak dianggap,” protesnya.
Dhamroni Chudlori juga ikut angkat bicara. Politikus PKB itu menyatakan, surat dari tiga fraksi tersebut tidak bisa diterima. Menurut dia, persoalan AKD sudah diselesaikan. Bahkan, pimpinan dewan sudah menyelenggarakan rapat konsultasi ke Pemprov Jatim hingga dua kali.
Dhamroni juga mempermasalahkan surat yang pertama. Menurut dia, hasil konsultasi dengan gubernur sudah jelas. Setiap anggota dewan harus duduk di dalam komisi. Jadi, penarikan anggota tidak dibenarkan.
Menurut Dhamroni, jika ada kalimat pengembalian, itu sama saja mengakui adanya penarikan. ”Kami tidak bisa menerima surat itu,” tegasnya.
Dia melanjutkan, dewan seharusnya tidak disibukkan dengan konflik internal. Jauh lebih penting bagi mereka untuk kembali bekerja.
Anggota Fraksi PAN Mahmud Untung mengatakan pihaknya sudah mematuhi perintah pemprov. Yaitu, mengembalikan anggota fraksi ke komisi. Senada dengan Mahmud, Wisnu Pradono dari Fraksi PDIP menegaskan bahwa gugatan hukum merupakan hak setiap fraksi. Gugatan hukum itu terjadi lantaran PDIP, PAN, dan PKS memandang proses paripurna penetapan AKD pada 2 Maret tidak sesuai dengan aturan.
Munculnya surat dari tiga fraksi itu membuat rapat paripurna tersebut tidak membuahkan hasil. Menurut Wawan –sapaan Sullamul Hadi Nurmawan– dalam rapat banmus sebelumnya seluruh fraksi sebenarnya sudah sepakat, termasuk PDIP, PAN, dan PKS.
Meski kaget dengan langkah tiga fraksi itu, dia menghormati keputusan yang diambil. ”kami hormati pilihan mereka,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDIP Tarkit Erdianto menegaskan, penyusunan AKD melanggar ketentuan. Menurut dia, penempatan dan perpindahan anggota dalam komisi harus dilakukan setiap awal tahun anggaran. ” Tapi, proses (penyusunan, Red) AKD barusan ini Maret. Ini salah,” ujarnya. Akibat penyusunan AKD yang baru tersebut, PDIP memang kehilangan beberapa kursi pimpinan komisi. (aph/c25/pri)