Calo Bintara Polisi Dibekuk
Hasil Tipu untuk Uang Muka Rumah
GRESIK – Minat masyarakat untuk menjadi polisi cukup besar. Sutrisno Bambang melihat peluang tersebut untuk menangguk rezeki haram. Versi polisi, laki-laki yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pasuruan itu lantas bergerilya mencari korban.
Arifin adalah salah seorang korbannya. Lelaki 50 tahun asal Desa Deliksumber, Kecamatan Benjeng, tersebut rela merogoh Rp 330,4 juta demi bisa melihat anaknya, Hendra Muliana, menjadi anggota korp Bhayangkara. Namun, Arifin harus gigit jari. Sebab, Senin lalu (27/3) Bambang dibekuk Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter) Satreskrim Polres Gresik.
”Tersangka kami bekuk ketika baru keluar dari lapas di Pasuruan,” ujar Kanit Tipiter Polres Gresik Iptu Agung Joko. Dia didampingi Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Ricky Tridharma di Mapolres Gresik kemarin (28/3). Penipuan berkedok penerimaan bintara polisi Polda Jatim itu dilakukan Bambang pada 2015. ”Tapi, korban baru melapor awal Maret 2017,” imbuh mantan Kanitpidum Satreskrim Polres Gresik tersebut.
Kronologinya, ketika Polda Jatim membuka lowongan bintara polisi, Bambang menawarkan jasa untuk bisa meloloskan. Bapak tiga anak itu mengaku mengenal perwira berpangkat komisaris besar (kombes) polisi yang bertugas di bagian kesehatan atau dokter kesehatan (dokkes) Polda Jatim.
Bambang meminta uang Rp 350 juta sebagai pelicin. Arifin pun sepakat. Pada April 2015, Arifin me nyetor Rp 10 juta sebagai uang muka. Selanjutnya, korban mentransfer tiga kali. Yakni, Rp 40 juta, Rp 150,4 juta, dan Rp 130 juta. Total adalah Rp 330,4 juta dari Rp 350 juta. Belakangan Bambang mbulet. Selama dua tahun, Arifin kehilangan kontak sehingga me- lapor ke Polres Gresik pada 18 Maret 2017.
Menurut Agung, selama tiga hari dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa Bambang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasuruan. Berdasar koordinasi dengan petugas lapas, masa tahanan Bambang diketahui habis pada Senin (27/3). ”Pelaku kami tangkap sesaat setelah keluar lapas,” paparnya. Selain mengamankan pelaku, aparat menyita uang tunai Rp 50 juta dari Bambang. ”Sisa uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk uang muka membeli rumah di Dharmawangsa, Surabaya,” lanjutnya. ( yad/c16/ai)