Sopir Dump Truck Jadi Tersangka
GRESIK – Tukul Harnowo lemas. Penyidik Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menetapkan sopir dump truck berusia 55 tahun itu sebagai tersangka. Namun, kakek satu cucu asal Desa Dapurjambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, tersebut masih bisa bernafas lega. Sebab, penetapan tersangka tidak disertai penahanan.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Anggi Saputra Ibrahim yang diwakili Kanitlaka Iptu Supriyono menyatakan, berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi-saksi, kecelakaan itu disebabkan kecerobohan pengemudi dump truck. ”Pengemudi dump truck sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Supriyono kemarin (28/3).
Tersangka di jerat pasal 310 ayat 4 UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). ”Tersangka saat ini tidak kami tahan,” lanjutnya.
Empat korban laka karena tergilas roda dump truck yang dikemudikan Tukul masih tergolek di RSUD Ibnu Sina Gresik. Mereka mengalami luka-luka. Sebagian mengalami patah tulang.
Salah seorang korban adalah Budi Sunarto (sopir), 36, warga Karawaci Park Residence, Cibodas, Tangerang. Tiga penumpang lainnya adalah Nur Chairani, 61; Sausasiyah Lativiera, 16; dan Wenny, 38.
Ketiganya merupakan warga Jalan H Pentul, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka masih satu keluarga.
Sebagaimana diberitakan, perjalanan Budi Sunarto dan keluarga mengantarkan ibundanya, Nur Chairani, terhenti di ruas Jalan Raya Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Senin (27/3). Sekitar pukul 10.30, mobil Toyota Yaris bernopol B 1491 CKU yang dikendarai Budi diseruduk, lalu digilas roda dump truck bernopol L 8778 UZ yang dikemudikan Tukul Harnowo.
Mobil Yaris hitam itu ringsek. Empat penumpangnya mengalami luka-luka. (yad/c25/ai)