Jawa Pos

Terima Fee, Dirut PT PAL Tersangka

Noda di Tengah Prestasi Industri Dalam Negeri

-

JAKARTA – Strategic sealift vessel (SSV) bikinan PT PAL seharusnya menjadi kebanggaan Indonesia. Itu adalah kapal perang pertama yang diekspor industri dalam negeri. Sayang, prestasi tersebut tercoreng oleh kasus dugaan korupsi yang kini tengah diusut Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Kemarin (31/3) Dirut PT PAL M. Firmansyah Arifin ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan menerima hadiah terkait penjualan kapal itu

Penetapan Firmansyah sebagai tersangka hanya selang sehari dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta.

Selain dia, ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, General Manager (GM) Treasury PT PAL Arief Cahyana, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, serta Agus Nugroho, perantara suap dari Ashanti Sales Inc Filipina, perusahaan agen penjualan kapal perang SSV.

Tiga di antara empat tersangka sudah diamankan KPK. Yakni, Firmansyah, Arief, dan Agus. Saiful Anwar belum ditangkap karena masih berada di luar negeri. ”Kami minta supaya yang bersangkut­an (Saiful Anwar, Red) kembali ke Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Jakarta kemarin.

KPK menyita barang bukti berupa uang USD 25 ribu (Rp 350 juta) dalam OTT tersebut. Uang itu didapat dari Arief yang ditangkap saat dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (30/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Tim kemudian berlanjut ke MT Haryono (MTH) Square, Jakarta Timur, dan mengamanka­n delapan orang. Salah satunya Agus Nugroho, pemberi uang itu.

Tim melanjutka­n pengembang­an OTT ke Surabaya pukul 20.00 WIB pada hari yang sama. Mereka memeriksa sejumlah pejabat PT PAL yang berkantor di Tanjung Perak. Ada tujuh pejabat PT PAL yang diboyong ke Polda Jatim untuk diperiksa. KPK juga memeriksa sejumlah ruangan di kantor perusahaan pelat merah itu. ”Esoknya (kemarin, Red) dibawa satu orang MFA untuk pemeriksaa­n lebih lanjut, yang lain enam tidak dibawa ke Jakarta,” jelas Basaria.

Setelah mengumpulk­an barang bukti dan memeriksa belasan saksi, KPK akhirnya memutuskan menaikkan status kasus itu ke penyidikan. Empat orang yang diduga berkaitan dengan uang hasil OTT KPK pertama di sektor perkapalan tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan saksi lain dipulangka­n. ”Uang itu merupakan bagian total commitment fee yang akan diterima oknum pejabat PT PAL,” ujarnya.

Menurut Basaria, uang yang diamankan merupakan pembayaran commitment fee tahap kedua. Sebelumnya, pada Desember, duit haram juga mengalir kepada para pejabat PT PAL sebesar USD 163 ribu (Rp 2,2 miliar). Rencananya total uang komitmen dari perusahaan agen yang akan didistribu­sikan adalah USD 1,087 juta (Rp 14,4 miliar).

Semua uang itu merupakan kesepakata­n antara PT PAL dan perusahaan agensi penjualan kapal SSV, Ashanti Sales Inc Filipina. Pihak agen sejatinya mendapatka­n fee 4,75 persen (USD 4,1 juta) dari penjualan dua unit kapal SSV sebesar USD 86,96 juta (Rp 1,15 triliun). Nah, 1,25 persen dari nilai itulah yang disepakati untuk diberikan kepada sejumlah pejabat PT PAL.

Proyek kapal perang yang mulai digarap pada 2014 itu sebenarnya berjalan lancar. Satu kapal yang diberi nama Tarlac-601 oleh pe merintah Filipina sudah diserahkan pada Mei 2016. Satu lagi sedang masuk tahap penyelesai­an di Surabaya. Bulan ini rencananya kapal canggih yang memiliki panjang 125 meter dan lebar 21,8 meter itu juga akan diserahkan ke pemerintah Filipina melalui kementeria­n pertahanan setempat.

Tiga tersangka penerima uang, Firmansyah, Arief, dan Saiful, dikenai pasal 12 a dan b atau pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor. Tiga tersangka yang ditangkap akan ditahan 40 hari. Mereka ditahan di tiga rutan berbeda. Firmansyah ditahan di rutan cabang KPK, Arief di Rutan Guntur, dan Agus Nugroho di Polres Jakarta Timur.

Kepala Departemen Humas PT PAL Bayu Witjaksono menyatakan, PT PAL siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan, proses produksi perusahaan tetap berjalan.

Saat ini PT PAL tengah fokus pada enam proyek pengadaan kapal. Perinciann­ya, 2 kapal perusak kawal rudar (PKR) dan 1 kapal cepat rudal pesanan Kementeria­n Pertahanan Indonesia, 1 landing platform dock (LPD) pesanan TNI-AL, dan 2 SSV pesanan Kementeria­n Pertahanan Filipina. (tyo/deb/c10/ang)

 ?? FOTO-FOTO: AHMAD KHUSAINI-IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? KAPAL PERANG ANGKUT: Strategic Sealift Vessel dalam pengerjaan oleh PT PAL (foto diambil pada 10 Oktober 2016). Foto kanan, Dirut PT PAL M. Firmansyah Arifin ditahan di rutan KPK.
FOTO-FOTO: AHMAD KHUSAINI-IMAM HUSEIN/JAWA POS KAPAL PERANG ANGKUT: Strategic Sealift Vessel dalam pengerjaan oleh PT PAL (foto diambil pada 10 Oktober 2016). Foto kanan, Dirut PT PAL M. Firmansyah Arifin ditahan di rutan KPK.
 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia