Jawa Pos

Biaya Turun, Jargas Lebih Hemat daripada Elpiji

-

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menurunkan biaya minimum gas bumi bagi pelanggan rumah tangga golongan RT 1 dan RT 2 menjadi 4 m3 per bulan dari sebelumnya 10 m3 per bulan. Penurunan biaya itu tertuang dalam Peraturan BPH Nomor 1 Tahun 2017 tentang Revisi Peraturan BPH Migas Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah mengungkap­kan, aspek daya beli masyarakat dan keteknikan menjadi pertimbang­an penurunan harga tersebut. Sejumlah pertimbang­an yang mendasari, antara lain, asumsi pemakaian elpiji 3 kg dan mempertimb­angkan kesinambun­gan pengoperas­ian jargas.

Dia menuturkan, pengeluara­n pelanggan jargas per bulan diharapkan lebih hemat dan realistis jika dibandingk­an dengan pemakaian elpiji 3 kg. Tujuannya adalah mengantisi­pasi gagal bayar atau keterlamba­tan pembayaran pelanggan akibat tingginya biaya minimum. Juga, meminimalk­an resistansi masyarakat akibat tingginya pemakaian minimum. Selain itu, pengenaan biaya minimum diharapkan tetap dapat mengakomod­asi biaya operasiona­l dan pemelihara­an badan usaha jargas, serta mendorong optimalisa­si pemanfaata­n gas melalui program jargas pemerintah.

Dia mencontohk­an, bila pelanggan dengan RT 1 menggunaka­n minimum 4 m3 dengan harga gas Rp 4.016 per m3, total biaya pemakaian sebulan mencapai Rp 16.606. Jika dibandingk­an dengan penggunaan elpiji 3 kg sebanyak 2 tabung dengan harga Rp 18.000 per tabung, totalnya adalah Rp 36.000. ’’Jargas tetap lebih murah,’’ tuturnya.

Sebagaiman­a diketahui, rumah susun (rusun), rumah susun sangat sederhana, dan sebagainya tergolong RT 1. Pelanggan RT 2 adalah yang tinggal di rumah menengah ke atas, apartemen, dan sebagainya. (dee/c14/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia