Biaya Turun, Jargas Lebih Hemat daripada Elpiji
JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menurunkan biaya minimum gas bumi bagi pelanggan rumah tangga golongan RT 1 dan RT 2 menjadi 4 m3 per bulan dari sebelumnya 10 m3 per bulan. Penurunan biaya itu tertuang dalam Peraturan BPH Nomor 1 Tahun 2017 tentang Revisi Peraturan BPH Migas Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah mengungkapkan, aspek daya beli masyarakat dan keteknikan menjadi pertimbangan penurunan harga tersebut. Sejumlah pertimbangan yang mendasari, antara lain, asumsi pemakaian elpiji 3 kg dan mempertimbangkan kesinambungan pengoperasian jargas.
Dia menuturkan, pengeluaran pelanggan jargas per bulan diharapkan lebih hemat dan realistis jika dibandingkan dengan pemakaian elpiji 3 kg. Tujuannya adalah mengantisipasi gagal bayar atau keterlambatan pembayaran pelanggan akibat tingginya biaya minimum. Juga, meminimalkan resistansi masyarakat akibat tingginya pemakaian minimum. Selain itu, pengenaan biaya minimum diharapkan tetap dapat mengakomodasi biaya operasional dan pemeliharaan badan usaha jargas, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan gas melalui program jargas pemerintah.
Dia mencontohkan, bila pelanggan dengan RT 1 menggunakan minimum 4 m3 dengan harga gas Rp 4.016 per m3, total biaya pemakaian sebulan mencapai Rp 16.606. Jika dibandingkan dengan penggunaan elpiji 3 kg sebanyak 2 tabung dengan harga Rp 18.000 per tabung, totalnya adalah Rp 36.000. ’’Jargas tetap lebih murah,’’ tuturnya.
Sebagaimana diketahui, rumah susun (rusun), rumah susun sangat sederhana, dan sebagainya tergolong RT 1. Pelanggan RT 2 adalah yang tinggal di rumah menengah ke atas, apartemen, dan sebagainya. (dee/c14/sof)