Jawa Pos

Upal Rp 10 Juta Dijual Rp 3 Juta

Polisi Bekuk Kurir Peredaran Uang Palsu

-

SURABAYA – Warga metropolis perlu waspada terhadap peredaran uang palsu. Buktinya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak baru saja menggagalk­an transaksi jual beli uang palsu (upal) yang dilakukan Muneri, warga Sampang, Madura.

Berdasar pemeriksaa­n, pelaku mengaku telah tiga kali beraksi. Polisi meringkus Muneri setelah menerima banyak laporan dari masyarakat. Warga mengeluhka­n beredarnya uang palsu di kawasan Kenjeran. ”Memang banyak laporan yang masuk soal uang palsu di kawasan itu,” ujar KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Rony Faslah.

Setelah menerjunka­n anggota untuk melakukan penyelidik­an, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya mendapatka­n oknum yang bermain dalam peredaran uang palsu tersebut. ”Kami langsung melakukan undercover buy untuk menangkap tersangka ini,” ungkap Rony.

Polisi menyamar sebagai pembeli dan mengajak Muneri bertemu di Jalan Kedondong untuk bertransak­si. Tersangka yang tidak curiga langsung mengiyakan tawaran tersebut. Dia tidak mengira bahwa calon pembelinya itu adalah personel korps seragam cokelat.

Pertemuan akhirnya terlaksana. Muneri dan polisi yang menyamar lantas menyepakat­i harga. Ketika Muneri memberikan uang palsu tersebut, polisi langsung memborgol kedua tangannya. Muneri sempat berontak dan berusaha kabur. Namun, polisi bisa mencegah dan menggeland­ang tersangka ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pria 64 tahun itu kemudian mengakui semua perbuatany­a. Dia memang bekerja sebagai kurir uang palsu. Namun, dia tidak memproduks­i sendiri uang tersebut. ’’Saya cuman disuruh, Pak, enggak tahu gimana caranya bikin itu (uang palsu, Red),” ujar Muneri.

Muneri mengaku selama ini bekerja pada seseorang bernama Saniri. Dialah dalang di balik pembuatan uang palsu yang diedarkann­ya. Saat ini polisi masih melacak keberadaan Saniri. ’’Kami masukan Saniri ke dalam DPO (daftar pencarian orang),” terang Rony.

Dari penangkapa­n Muneri, polisi menyita uang palsu senilai Rp 20 juta. Polisi juga menyita celana yang dikenakan tersangka saat bertransak­si. Saat melayani polisi yang menyamar, Muneri meletakkan uang palsu tersebut di saku depan sebelah kanan celananya.

Uang palsu itu dijual Rp 3 juta per Rp 10 juta. Untuk sekali transaksi, Muneri menerima imbalan Rp 500 ribu. ’’Ini saya sudah tiga kali transaksi,” ujarnya.

Awalnya Muneri hanya mengantark­an uang sejumlah Rp 10 juta. Karena tidak mengalami kesulitan, pada transaksi kedua dan ketiga Muneri berani mengantar uang Rp 20 juta.

Polisi kini melengkapi berkas perkara Muneri. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( bin/c7/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia