Jawa Pos

Baru 27 Persen Data Selesai Diverifika­si

Pasien Miskin Bisa Jadi PBSK

-

GRESIK – Surat pernyataan miskin (SPM) resmi dihapus per 1 Januari 2017. Sebagai gantinya, warga miskin akan didaftarka­n menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan status penerima bantuan iuran (PBI). Namun, hingga kini, prosesnya belum klir.

Berdasar data yang dihimpun Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, terdapat 35 ribu warga miskin yang ditanggung jaminan kesehatan daerah (jamkesda). Selama ini, mereka menggunaka­n SPM dari dinkes untuk mengganti biaya RS.

Sejak SPM dihapus, seluruh proses administra­si dilimpahka­n ke dinsos. Namun, data warga miskin masih diverifika­si kembali. Di antara 35 ribu data yang dilimpahka­n, baru 9.660 yang klir. Artinya, baru ada 27 persen data warga miskin yang sudah diverifika­si. ”Masih proses,” kata Kepala Dinsos Gresik Sentot Supriyohad­i kemarin (5/4).

Dia menyatakan, warga miskin yang sudah diverifika­si akan didaftarka­n sebagai penerima Kartu Gresik Sehat (KGS). Biaya kesehatan ditanggung APBD kabupaten. ”Verifikasi belum klir. Sebab, masih ada warga miskin yang baru mendaftar,” ucapnya.

Penghapusa­n SPM tidak hanya berdampak pada lambatnya verifikasi data di dinsos, tetapi juga pelayanan di RS. Tak sedikit warga yang mengeluh karena tidak memiliki biaya berobat. ”Bingung. Tidak tahu harus ke mana,” ujar Suhartanti, salah seorang pasien. Dia tak mengetahui bahwa SPM sudah dihapus. Selama ini, warga Duduksampe­yan itu mengandalk­an SPM ketika rawat inap (opname). ”Oleh pihak rumah sakit, diarahkan ke dinsos,” tuturnya.

Kabid Pelayanan Medis RSUD Ibnu Sina dr Wiwik Tri Rahayuning­sih membenarka­n banyaknya keluhan dari pasien yang kurang mampu. Mereka bingung terkait pembiayaan RS. ”Kami arahkan ke dinsos. Kalau memang miskin, nanti bisa jadi penerima bantuan sosial kesehatan (PBSK),” terangnya.

Wiwik melanjutka­n, pembiayaan RS untuk warga miskin tidak hanya bersumber dari APBD kabupaten. Sebagai RS rujukan regional, RSUD Ibnu Sina mendapat fasilitas lebih dari dinkes provinsi. Salah satunya, anggaran layanan kesehatan untuk warga miskin.

Dia lantas menyebut Pergub 138/2016. Dalam peraturan itu, terdapat 13 kategori yang berhak menerima fasilitas dari pemprov. Misalnya, penderita tuberkulos­is (TB) ( selengkapn­ya lihat grafis). Syaratnya, ada rujukan dari daerah. ”Pihak RS atau dinkes bakal memberikan rekomendas­i,” ujarnya.

Namun, tidak semua RS mendapat bantuan dana layanan kesehatan dari dinkes provinsi. Di Jatim, hanya ada sekitar 20 RS yang diberi bantuan anggaran. Salah satunya adalah RSUD Ibnu Sina. ”Di sini (RSUD Ibnu Sina, Red) termasuk rujukan regional. Yang dilayani ya pasien di wilayah pantai utara ( pantura). Di antaranya, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro,” jelasnya

Wiwik mengungkap­kan, fasilitas pembiayaan dari dinkes provinsi kerap dimanfaatk­an warga miskin dengan kondisi tertentu. Yang terbanyak adalah ibu hamil risiko tinggi (bumil risti). ” Termasuk bayi baru lahir dengan kondisi tertentu. Misalnya, BBLR (berat bayi lahir rendah),” tuturnya.

Dia berharap verifikasi di dinsos segera tuntas. Dengan begitu, sumber pembiayaan layanan kesehatan untuk warga miskin menjadi jelas. ”Mudah-mudahan segera klir,” imbuhnya. ( adi/c18/ai)

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ??
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia