Jawa Pos

Kewajiban Mengunjung­i Leluhur

-

MENJELANG pukul 21.00, beberapa orang, baik warga maupun yang datang dari luar daerah, berkunjung ke rumah adat. Mereka berziarah ke makam leluhur. Biasanya, beberapa doa dititipkan terlebih dahulu kepada Anom untuk disampaika­n kepada leluhur. Rombongan ziarah dibagi menjadi tiga kelompok. Masing-masing berisi empat hingga enam orang.

Setelah berbincang sesaat di rumah adat, Anom memandu rombongan untuk berjalan ke makam yang terletak di hutan, tak jauh dari rumah adat. Anom yang membawa lampu teplok berada di barisan paling depan. Sementara itu, beberapa pengikutny­a menggunaka­n senter dari telepon genggam. Jalan setapak berbatu membelah rindangnya pepohonan dan semak. Jalan menjadi sangat licin karena gerimis sehingga beberapa orang memilih bergandeng­an.

Karena saking gelapnya, tak terasa rombongan sudah sampai di pintu masuk sebuah bangunan berdinding gedek. Bangunan tersebut melindungi makam leluhur. Setelah Anom membuka pintu, satu per satu anggota rombongan masuk dengan melepas alas kaki. Kemudian duduk mengitari makam dengan alas dari karung yang memang sudah disediakan dan berdoa.

Terdapat tiga makam di ruangan tersebut. Itu adalah makam para leluhur yang disebut Uyut oleh masyarakat Cikondang. Tak ada pula batu nisan bertulisan nama. Hanya batu yang digunakan sebagai pertanda.

Menurut Anom, tak ada yang tahu nama asli Uyut. ”Sejak dulu dipanggil Uyut. Dan kepala adat sebelum saya juga panggil leluhur itu Uyut,” tegas Anom.

Setelah berziarah, rombongan kembali ke rumah adat. Namun, ada pula yang memilih menginap di makam. Sesampai di rumah adat, Anom dan para peziarah berbincang sambil menikmati teh hangat yang disajikan dalam cangkir stainless kuno hingga lewat tengah malam. (esa/c11/dos)

 ??  ?? ASA WISESA BETARI/JAWA POS KAYU WANGI: Pohon gaharu di hutan larangan yang diperkirak­an berumur lebih dari seratus tahun. Pohon itu hanya boleh ditebang untuk keperluan adat. Gaharu juga bisa digunakan sebagai bahan baku wewangian.
ASA WISESA BETARI/JAWA POS KAYU WANGI: Pohon gaharu di hutan larangan yang diperkirak­an berumur lebih dari seratus tahun. Pohon itu hanya boleh ditebang untuk keperluan adat. Gaharu juga bisa digunakan sebagai bahan baku wewangian.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia