Jawa Pos

Minta Pemkot Jelaskan Batas Kawasan Lindung

-

SURABAYA – Ketidakjel­asan batas kawasan lindung pantai timur Surabaya (pamurbaya) membuat warga, pengembang, bahkan lurah, merasa kebingunga­n. Agar nasib warga tidak digantung, mereka meminta pemkot segera menegaskan koordinat kawasan lindung yang sebenarnya.

Warga yang tinggal di sana kini resah. Mereka meminta pemkot segera datang. Dengan begitu, warga dapat mengetahui apakah rumahnya masuk kawasan lindung atau tidak. Bila rumah itu masuk kawasan lindung, mereka bakal mempertany­akannya kepada pengembang dan aparat pemerintah. ”Kalau nggak masuk, ya biarkan kami hidup tenang,” kata salah seorang warga.

Jawa Pos juga mendatangi salah seorang pengembang yang telah menjual rumah di kawasan lindung tersebut. Menurut Ridu S., karyawan Griya Barokah Putra, banyak nasabah yang mulai mempertany­akan peruntukan lahannya. Tepatnya setelah pemkot memasang patok batas di salah satu sudut perempatan jalan pada 2014. ”Tapi, kami tidak tahu mana batasnya,” ucap Ridu kemarin (9/4).

Dia lalu menunjukka­n surat sporadik salah seorang nasabah. Dalam surat itu, terdapat keterangan bahwa warga menggunaka­n lahan tersebut sebagai tempat tinggal. Padahal, sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), kawasan itu difungsika­n sebagai ruang terbuka hijau. ”Lurah menandatan­gani surat ini. Dia kan juga perwakilan pemkot. Makanya, juragan berani membangun,” tuturnya.

Lurah Medokan Ayu Bambang Hariyanto menandatan­gani surat sporadik warga. Dia menyatakan, tindakanny­a mengikuti tradisi lurah-lurah sebelumnya. Dia baru mengetahui adanya kawasan lindung setelah komisi C mengundang lurah-lurah di kawasan pamurbaya untuk hearing. (sal/c18/oni)

 ?? SALMAN MUHIDDIN/ JAWA POS ?? MENUNGGU KEPASTIAN PEMKOT: Kawasan lindung di Medokan Ayu harus bebas bangunan.
SALMAN MUHIDDIN/ JAWA POS MENUNGGU KEPASTIAN PEMKOT: Kawasan lindung di Medokan Ayu harus bebas bangunan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia