Minta Pemkot Jelaskan Batas Kawasan Lindung
SURABAYA – Ketidakjelasan batas kawasan lindung pantai timur Surabaya (pamurbaya) membuat warga, pengembang, bahkan lurah, merasa kebingungan. Agar nasib warga tidak digantung, mereka meminta pemkot segera menegaskan koordinat kawasan lindung yang sebenarnya.
Warga yang tinggal di sana kini resah. Mereka meminta pemkot segera datang. Dengan begitu, warga dapat mengetahui apakah rumahnya masuk kawasan lindung atau tidak. Bila rumah itu masuk kawasan lindung, mereka bakal mempertanyakannya kepada pengembang dan aparat pemerintah. ”Kalau nggak masuk, ya biarkan kami hidup tenang,” kata salah seorang warga.
Jawa Pos juga mendatangi salah seorang pengembang yang telah menjual rumah di kawasan lindung tersebut. Menurut Ridu S., karyawan Griya Barokah Putra, banyak nasabah yang mulai mempertanyakan peruntukan lahannya. Tepatnya setelah pemkot memasang patok batas di salah satu sudut perempatan jalan pada 2014. ”Tapi, kami tidak tahu mana batasnya,” ucap Ridu kemarin (9/4).
Dia lalu menunjukkan surat sporadik salah seorang nasabah. Dalam surat itu, terdapat keterangan bahwa warga menggunakan lahan tersebut sebagai tempat tinggal. Padahal, sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), kawasan itu difungsikan sebagai ruang terbuka hijau. ”Lurah menandatangani surat ini. Dia kan juga perwakilan pemkot. Makanya, juragan berani membangun,” tuturnya.
Lurah Medokan Ayu Bambang Hariyanto menandatangani surat sporadik warga. Dia menyatakan, tindakannya mengikuti tradisi lurah-lurah sebelumnya. Dia baru mengetahui adanya kawasan lindung setelah komisi C mengundang lurah-lurah di kawasan pamurbaya untuk hearing. (sal/c18/oni)