Sambung Jalan Persegi Delapan
SURABAYA – Jalan yang membelah persegi delapan Sukomanunggal akhirnya tersambung. Pemkot telah menghubungkan jalan yang sebelumnya bersengketa itu pada Rabu (12/4). Namun, belum banyak yang mengetahui keberadaan jalan tersebut. Para pengendara tetap melintasi jalan dengan memutar.
Hampir seluruh kendaraan dari Jalan Raya Darmo Suwoyo berbelok kanan menuju Jalan Raya Darmo Permai II. Padahal, bila mengambil jalan lurus, jarak tempuh untuk sampai di Jalan Raya Sukomanunggal hanya separo.
Namun, bagi warga setempat, tersambungnya jalan itu menjadi kabar gembira. Harry Njoo, warga Chofa Resident Darmo Satelit, mengaku plong karena jalan tersebut akhirnya beres. Dia sudah lama berharap jalan itu disambung. ”Selama ini harus muter dan jauh,” katanya.
Setelah jalan tersambung, kendaraan dari Surabaya Barat yang hendak menuju Banyu Urip atau HR Muhammad bisa langsung bablas. Harry sudah menginformasikan tersambungnya jalan itu kepada sejumlah temannya. ”Pokoknya kalau lewat sini enak, tok. Orang-orang juga perlu tahu,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Eri Cahyadi menerangkan, jalan tersebut sempat disengketakan dan masuk ranah hukum. Pemkot menggunakan Putusan Nomor 133/PK TUN untuk melakukan pembongkaran. ”Karena dari dulu peruntukannya itu untuk jalan, ya, tidak bisa didirikan bangunan,” jelasnya.
Pemkot mengerjakan jalan tersebut karena menjadi fasum yang harus diserahkan pengembang. Pemkot telah mem- blacklist perusahaan pengembang itu. ”Karena fasumnya kami ambil alih, pemkot melakukan pembangunan,” lanjutnya. (sal/c16/oni)