Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik Bertahap
JAKARTA – Sejumlah nama kepala daerah hasil pilkada tinggal menunggu pelantikan. Namun, hingga Kamis (13/4), pemerintah pusat belum menginformasikan tanggal pelantikannya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini masih mengkaji sejumlah opsi untuk menentukan teknis pelantikan kepala daerah tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, ada beberapa opsi pelantikan yang disiapkan. Yakni, pelantikan serentak mengikuti daerah yang paling akhir masa jabatannya dan pelantikan bertahap. Namun, untuk kepastiannya, pihaknya masih melihat situasi sembari menunggu sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung. ’’Keputusan nanti kan domainnya masih KPU,’’ ujarnya saat menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan Jawa Barat di Bandung kemarin (13/4).
Di satu sisi, lanjut dia, jika pelantikan dilakukan serentak, tidak ideal kondisinya bagi kepala daerah yang sudah habis masa baktinya. Untuk itu, pihaknya cenderung memilih pelantikan serentak bertahap. ’’Kalau DKI (yang paling akhir) kan Oktober, sekarang April. Nah, lama banget nanti,’’ imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan KPU. Menurut dia, ada frasa yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Apakah makna serentak dalam pilkada juga harus diikuti dengan pelantikan yang juga serentak. ’’ Jadi, belum tahu,’’ terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan secara serentak. Hal itu dibutuhkan agar akhir masa jabatan lima tahun ke depan pun bisa berakhir serentak. Jika dipisah, lanjut dia, pada lima tahun ke depan masih berlangsung pengangkatan penjabat atau pelaksana tugas.
Nah, mumpung masih dalam periode mengumpulkan pelaksanaan pilkada, pelantikan idealnya dilakukan serentak di akhir nanti. ’’ Yang sudah habis diangkat Pj (penjabat) saja dulu,’’ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, akhir masa jabatan kepala daerah peserta Pilkada 2017 memang berbeda-beda. Ada yang berakhir tahun lalu, ada juga yang berakhir Oktober nanti seperti gubernur DKI. Hal itu merupakan konsekuensi dilakukannya pilkada serentak. Yakni, pengumpulan pelaksanaan pemilihan yang awalnya beda-beda menjadi satu hari yang sama. (far/c19/agm)