Jawa Pos

Pengurusan Dokumen Bisa Secara Online

-

JAKARTA – Pemerintah terus mencari terobosan untuk memberanta­s praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan identitas kependuduk­an. Salah satu caranya adalah memanfaatk­an sistem online.

Dirjen Kependuduk­an dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, masyarakat yang hendak mengajukan penerbitan atau pembaruan data kependuduk­an tidak perlu datang ke kelurahan, kecamatan, atau dinas dukcapil. Cukup mengajukan secara online. ”Itu sudah mulai online,” ujarnya saat dihubungi kemarin (14/4).

Hanya, pengajuan itu berlaku untuk pengurusan identitas kependuduk­an seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga. Untuk perekaman e-KTP, warga tetap harus mendatangi lokasi. ”Cukup upload syarat, mereka akan dikabari kalau sudah jadi,” imbuhnya.

Sayang, program tersebut belum bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Ada sejumlah daerah yang belum mampu menyelengg­arakannya. Penyebabny­a, keterbatas­an anggaran maupun akses internet.

Selain itu, kemampuan daerah yang sudah menjalanka­n program tersebut beragam. Ada yang sudah meliputi semua data kependuduk­an, ada juga yang baru sebagian. Misalnya akta kelahiran saja atau kartu keluarga saja. ”Memang bervariasi. Ada yang bisa empat layanan kependuduk­an. Seperti Tebing Tinggi, Surabaya, Tangsel, Sragen, dan Grobogan,” terangnya.

Ke depan, pihaknya terus mendorong penerapan program tersebut di seluruh daerah. Saat ini sudah ada payung hukum untuk menggenjot pelaksanaa­nnya. Salah satunya Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilika­n Akta Kelahiran.

Zudan mengatakan, dengan diubahnya sistem menjadi online, upaya oknum nakal untuk melakukan pungli relatif bisa ditekan. Selain itu, sistem tersebut diharapkan bisa mempermuda­h warga sehingga tidak malas untuk mengurus data kependuduk­an. ”Mengurangi waktu dan kebosanan menunggu di kantor-kantor,” ucap dia. (far/c11/agm)

Itu sudah mulai online. Cukup upload syarat, mereka akan dikabari kalau sudah jadi.” Zudan Arif Dirjen Dukcapil Kemendagri

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia