KontraS Eksaminasi Putusan TPF Munir
JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tidak berdiam diri dalam menunggu sidang kasasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) untuk kasus Munir. Sembari menanti proses di Mahkamah Agung (MA), KontraS berencana melakukan eksaminasi terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan, eksaminasi itu bertujuan mengalisis lagi putusan KIP dan PTUN, apakah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Para praktisi dan akademisi di bidang hukum tertarik untuk menelaah dokumen tersebut,” ujarnya kemarin (14/4).
Yati menyebutkan, sudah ada dua akademisi yang ingin membahas lebih dalam dua putusan yang amat berbeda tersebut. ”Ada Herlambang (Herlambang Wiratraman, Red) dosen Unair, Bivitri (Bivitri Susanti, Red) dosen Jentera, dan beberapa masih akan dikonfirmasi,” tutur dia.
KontraS memenangi gugatan di sidang KIP pada 10 Oktober 2016. Konsekuensinya, pemerintah melalui Sekretariat Negara harus mengumumkan hasil TPF. Namun, Sekretariat Negara mengajukan banding lewat PTUN Jakarta yang kemudian membatalkan putusan KIP.
Alasannya dokumen TPF raib. Meskipun dalam perjalanan sidang mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengaku telah menyerahkan salinan dokumen TPF Munir yang dilegalisasi.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia menambahkan, eksaminasi memang tidak akan secara langsung memengaruhi putusan hakim MA. Tapi, eksaminasi bisa menjadi uji publik atas putusan yang telah diambil lembaga yudikatif. ”Bagaimana publik akademisi menilai apa yang salah dan keliru, khususnya di PTUN. Pertimbangannya sama, tapi putusannya berbeda,” ujarnya. (jun/c11/owi)