Jawa Pos

Modus Baru TKI Ilegal

-

JAKARTA – Banyak cara bagi TKI ilegal untuk meninggalk­an tanah air dan mengais rezeki di Timur Tengah. Salah satunya dengan memanfaatk­an visa umrah. Cara tersebut dinilai ampuh untuk mengelabui petugas. Sebab, petugas kadang tidak terlalu curiga terhadap pemohon visa umrah.

’’Kami dengan Kementeria­n Agama sudah sepaham bahwa pengiriman TKI ilegal dengan modus visa umrah bukan sekadar umrah. Perlu ada pencegahan,’’ kata Direktur Penempatan dan Perlindung­an Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker Soes Hindharno di Jakarta kemarin.

Kemenaker melakukan pengawasan ketat terhadap 451 pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS). Terutama, perusahaan yang mempunyai izin penyelengg­ara perjalanan ibadah umrah (PPIU). ’’Ada belasan PPTKIS yang juga memiliki usaha PPIU. Kami awasi dengan ketat,’’ tegasnya.

Yang menjadi kunci adalah penerbitan visa umrah di bawah Kementeria­n Hukum dan HAM. Untuk itu, harus ada sinergi untuk merancang skema pengetatan yang baru. ’’Saat ini dibahas rencana MoU antara Kemenag, Kemenaker, dan Kemenkum HAM untuk melakukan gerakan nasional soal pengetatan ini,’’ kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis.

Kasus peserta umrah yang melarikan diri bukan barang baru. Tahun lalu ada kasus ketika 775 jamaah umrah yang berangkat ke Tanah Suci ternyata tidak semuanya kembali. Sebanyak 286 di antaranya tidak pulang ke tanah air. Mereka diduga memang berniat mencari kerja di sana. ’’Seseorang yang hendak mendapatka­n visa umrah harus menyertaka­n surat keterangan dari Kemenag,’’ kata Muhajirin. (bil/c17/ca)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia