Jawa Pos

Guru Masih Tak Percaya SH Pedofil

Kedua Pelaku Segera Jalani Hukuman

-

JAKTIM – Pelaku asusila pedofilia di bawah umur, SH (16) dan DF (17), segera dipindahka­n ke tempat yang diputuskan hakim untuk menjalani masa hukuman. SH diputuskan tinggal di Panti Sosial Marsudi Putra Sosial (PSMPS) Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, selama tiga tahun. Sementara itu, DF harus mendekam di lapas anak di Tangerang, Banten, selama enam tahun.

Setelah putusan pada Kamis (13/4), air mata mengucur di wajah orang tua dan DF. Menurut Chepi Iskandar, hakim dalam sidang itu, putusan tersebut merupakan langkah yang terbaik. Dia menyatakan, dirinya mempertimb­angkan tersangka yang masih berstatus anak-anak. ’’Keduanya dapat menimba ilmu di tempat masing-masing,’’ tuturnya.

Selama persidanga­n yang dimulai pada 6 April tersebut, SH ditempatka­n di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara itu, DF ditempatka­n di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Setelah putusan, keduanya pindah ke tempat baru.

Novia Hendriyati, salah seorang kuasa hukum kedua pelaku, mengungkap­kan bahwa mereka dipindahka­n tujuh hari setelah sidang. Namun, lanjut dia, pemindahan tersebut dapat lebih cepat. ’’Intinya, kejaksaan punya waktu tujuh hari. Maksimal itu,’’ tutur perempuan berjilbab tersebut kemarin (14/4).

Pengacara lulusan Universita­s Jayabaya itu menyatakan, putusan hakim cukup baik. Menurut dia, hakim pro dengan kebaikan untuk tersangka yang masih anak-anak. ’’Tapi, saya gagal mengupayak­an supaya DF juga ditaruh di PSMPS. Sebab, status DF bukan pelajar,’’ tuturnya.

DF hanya tamatan SMP. Dia tidak meneruskan pendidikan hingga SMA. Novi menyebutka­n bahwa dirinya telah memaparkan keinginan DF kepada hakim. Yaitu, ingin bersekolah kembali. ’’Cuma tidak digubris sama hakim. Tapi, DF ditaruh di lapas anak di Tangerang. Jadi, nggak bareng sama orang dewasa, syukur,’’ ungkapnya.

Dikonfirma­si terpisah, Riski, 32, salah seorang guru bimbingan konseling (BK) di SMK SH, menyatakan terkejut ketika mendengar anak didiknya tersandung kasus pedofilia. Berdasar pengamatan­nya, SH adalah murid yang cukup cerdas. Hal itu dibuktikan dengan riwayat nilai tiap semester. ’’Dia selalu tidak pernah lolos dari sepuluh besar lho,’’ terangnya.

Selain nilai akademis, SH adalah siswi yang pandai menari. Berulang-ulang, sambung Riski, SH menjadi perwakilan sekolah untuk tampil pada pertunjuka­n seni. ’’Aktif banget untuk dunia seni. Lalu, SH rukun sama teman-temannya. Saya sampai sekarang ini lho masih nggak percaya. Seriusan,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono mengungkap­kan, hingga kemarin, pihaknya terus mengembang­kan penyelidik­an kasus pedofilia di grup Facebook yang bernama Official Candy Group. (sam/co5/nar)

 ?? SALMAN TOYIBI/JAWA POS ?? PROSES HUKUM: Dua terdakwa kasus pedofilia menjalani sidang pertama kemarin.
SALMAN TOYIBI/JAWA POS PROSES HUKUM: Dua terdakwa kasus pedofilia menjalani sidang pertama kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia