Tabrak Polisi, Dua Rampok Ditembak
Punya Banyak Catatan Kriminal
JEMBER – Dua perampok sadis berjalan tertatih-tatih setelah kakinya ditembak polisi Polsek Umbulsari, Jember. Pelaku, Andi Mahmudi, 28, dan Umar Said, 22, berusaha menerobos hadangan polisi dengan cara menabrak anggota resmob dengan sepeda motor hasil curian Kamis malam (13/4).
Mahmudi adalah warga Dusun Krajan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul. Dia belum sebulan ke luar dari Lapas Jember karena kasus pencurian barang elektronik dan sepeda pancal. Dia pun harus dilumpuhkan di bagian lutut dan mata kaki.
Sementara itu, Umar, warga Dusun Krajan Kidul, Desa Paleran Umbulsari, dihadiahi dua peluru di bagian mata kaki. ”Keduanya ditangkap karena dari hasil penyelidikan telah melakukan perampokan di rumah Susmiyah, 57, warga Dusun Jatisongo, RT 01, RW 02, Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Selasa (28/3) pukul 00.00 WIB,” kata Kasatrsekrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya.
Dia menyebutkan, kedua tersangka punya banyak catatan hitam kriminal. Setelah merampok di rumah Susmiyah, keduanya merampok di rumah Sugiarti, 57, warga Dusun Krajan Kulon, RT 001, RW 016, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Selasa (11/4) sekitar pukul 02.00 WIB.
Bambang menuturkan, dari hasil kejahatan di rumah Susmiyah yang berprofesi guru, pelaku hanya berhasil membawa kabur uang tunai Rp 400 ribu dan 4 buku tabungan. Selain itu, masih ada beberapa surat penting lainnya milik korban seperti KTP, STNK, kartu pegawai, kartu askes, NPWP, dan kartu anggota PGRI. ”Kedua pelaku masuk rumah Susmiyah lewat pintu rumah yang tidak terkunci,” terangnya.
Saat pelaku masuk, rupanya, korban terbangun sehingga pelaku hanya meminta uang di rumah korban. Setelah berhasil menggasak uang, pelaku sempat mengancam korban dengan menggunakan celurit.
Dua minggu kemudian, kedua perampok kembali melakukan aksi di rumah Sugiarti, 57, seorang ibu yang masih satu dusun dengan Umar Said di Dusun Krajan Kidul, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari. Keduanya masuk rumah korban dengan mencongkel pintu pakai parang. Dari rumah korban tersebut, pelaku menggasak satu sepeda motor Honda Vario.
”Bahkan, saat itu korban diancam dengan dikalungi parang karena berusaha melawan saat motor korban akan dibawa pelaku,” lanjut Bambang. Untuk menghilangkan jejaknya, cat motor Honda Vario yang dicuri langsung diubah warna hitam.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka diancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas). ”Dua perampok ini sudah meresahkan warga, khususnya di wilayah Umbulsari,” kata Bambang. (jum/hdi/c25/diq)