Curiga Titipan ”Orang Lama”
Dewan Soroti Syarat Pelamar Dirut PDPS
SURABAYA – Seleksi direksi PD Pasar Surya (PDPS) mulai mendapat sorotan dari kalangan DPRD Surabaya. Para legislator itu mempersoalkan syarat pengalaman minimal lima tahun yang ditetapkan Badan Pengawas (Bawas) PDPS.
Syarat tersebut harus dipenuhi pelamar jabatan direktur utama (DU) dan direktur administrasi keuangan (DAK). Untuk DU, pelamar harus punya pengalaman minimal lima tahun memimpin sebuah departemen/bagian. Jabatannya minimal satu tingkat di bawah direksi atau board
of director (BOD). Untuk DAK, pengalaman ditetapkan minimal dua tahun.
Padahal, Perda 6/2008 tentang PDPS tidak menyebutkan persyaratan seperti itu. Syarat itu, menurut anggota Komisi B DPRD Surabaya Ach. Zakaria, terlalu berlebihan. ”Buat apa pengalaman sampai lima tahun? Yang penting, dia mampu dan visioner,” katanya.
Zakaria khawatir penetapan persyaratan itu akan menutup kesempatan bagi orang-orang baru untuk masuk.
Persyaratan semacam itu, menurut Zakaria, hanya menguntungkan orang-orang yang sudah lama bercokol di manajemen PDPS. Jika memang benar demikian, harapan berubahnya PDPS semakin jauh. ”Saya mempertanyakan sikap bawas, apa ini untuk melanggengkan incumbent?” tutur Zakaria. Kekhawatiran Zakaria bukan tidak logis. Beberapa ”wajah lama” kini membidik posisi pimpinan tertinggi PDPS.
Sementara itu, Ketua Bawas PDPS Rusli Yusuf menyatakan, syarat tersebut ditetapkan demi menjaring calon-calon yang berpengalaman. Menurut dia, pengalaman yang dimaksud itu tidak harus sebagai Dirut PDPS. Bisa juga sebagai kepala departemen atau kepala bagian di instansi atau perusahaan lain. ”Justru kita membuka kesempatan selebar-lebarnya untuk pelamar dari luar,” ujarnya.
Rusli menambahkan, bisa dilakukan penyetaraan pengalaman bagi pelamar dari luar. Misalnya, bila pelamar datang dari instansi pendidikan, pengalaman sebagai kepala departemen/jurusan bisa diperhitungkan. (tau/kik/c10/oni)