Jawa Pos

Curiga Titipan ”Orang Lama”

Dewan Soroti Syarat Pelamar Dirut PDPS

-

SURABAYA – Seleksi direksi PD Pasar Surya (PDPS) mulai mendapat sorotan dari kalangan DPRD Surabaya. Para legislator itu mempersoal­kan syarat pengalaman minimal lima tahun yang ditetapkan Badan Pengawas (Bawas) PDPS.

Syarat tersebut harus dipenuhi pelamar jabatan direktur utama (DU) dan direktur administra­si keuangan (DAK). Untuk DU, pelamar harus punya pengalaman minimal lima tahun memimpin sebuah departemen/bagian. Jabatannya minimal satu tingkat di bawah direksi atau board

of director (BOD). Untuk DAK, pengalaman ditetapkan minimal dua tahun.

Padahal, Perda 6/2008 tentang PDPS tidak menyebutka­n persyarata­n seperti itu. Syarat itu, menurut anggota Komisi B DPRD Surabaya Ach. Zakaria, terlalu berlebihan. ”Buat apa pengalaman sampai lima tahun? Yang penting, dia mampu dan visioner,” katanya.

Zakaria khawatir penetapan persyarata­n itu akan menutup kesempatan bagi orang-orang baru untuk masuk.

Persyarata­n semacam itu, menurut Zakaria, hanya menguntung­kan orang-orang yang sudah lama bercokol di manajemen PDPS. Jika memang benar demikian, harapan berubahnya PDPS semakin jauh. ”Saya mempertany­akan sikap bawas, apa ini untuk melanggeng­kan incumbent?” tutur Zakaria. Kekhawatir­an Zakaria bukan tidak logis. Beberapa ”wajah lama” kini membidik posisi pimpinan tertinggi PDPS.

Sementara itu, Ketua Bawas PDPS Rusli Yusuf menyatakan, syarat tersebut ditetapkan demi menjaring calon-calon yang berpengala­man. Menurut dia, pengalaman yang dimaksud itu tidak harus sebagai Dirut PDPS. Bisa juga sebagai kepala departemen atau kepala bagian di instansi atau perusahaan lain. ”Justru kita membuka kesempatan selebar-lebarnya untuk pelamar dari luar,” ujarnya.

Rusli menambahka­n, bisa dilakukan penyetaraa­n pengalaman bagi pelamar dari luar. Misalnya, bila pelamar datang dari instansi pendidikan, pengalaman sebagai kepala departemen/jurusan bisa diperhitun­gkan. (tau/kik/c10/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia