Masyarakat Juga Harus Proaktif
Imigrasi Awasi Lalu Lintas Orang Antarnegara
SURABAYA – Pengawasan terhadap orang asing menjadi sorotan seiring dibukanya keran bebas visa. Terutama berkaitan dengan tenaga kerja asing. Tidak sedikit yang datang untuk berwisata.
Sejak keluarnya peraturan bebas visa untuk 159 negara, jumlah orang asing yang masuk ke Indonesia meningkat drastis. Mayoritas memanfaatkan layanan itu untuk menikmati panorama alam Indonesia. ”Memang tujuannya menstimulus para pelancong agar datang ke Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F. Sompie.
Namun, situasi tersebut membuat pemerintah bak memakan buah simalakama. Di satu sisi, perekonomian di sekitar daerah wisata menjadi lebih bergeliat. Sektor penginapan dan restoran pun tumbuh. Di sisi lain, melonjaknya kunjungan tersebut menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah. Hal itu terjadi karena tidak sedikit para wisatawan yang mbeling. ”Mereka banyak melanggar izin tinggal,” lanjut Ronny.
Mantan Kadivhumas Mabes Polri tersebut menjelaskan, banyak orang asing yang datang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi. Tidak sedikit yang menggunakan visa sebagai wisatawan, tetapi di Indonesia mereka justru bekerja.
Ronny mencontohkan, banyak kasus warga negara asing (WNA) yang masuk dengan visa gratis wisatawan. Salah satunya dari Tiongkok. Beberapa tertangkap bekerja di sektor hiburan hingga pekerja di sektor industri. ”Sebenarnya kepala daerah bisa meminta aturan bebas visa ini direvisi kalau memang di daerah merasakan dampaknya,” jelas mantan Kapolda Bali itu.
Dia mengaku mendapatkan banyak laporan dari daerah terkait perusahaan yang melanggar kuota pekerja asing. Bahkan, para WNA itu rela datang sebagai pekerja kasar. Otomatis, keberadaan mereka menggerus kesempatan bekerja penduduk lokal.
Ronny tak menampik fenomena tersebut akan terulang di kemudian hari. Mereka selalu punya cara baru untuk mengambil keuntungan dari Indonesia.
Saat ini pihak imigrasi membutuhkan data konkret jumlah orang asing yang datang memanfaatkan fasilitas bebas visa. Dengan begitu, mereka bisa memantau dengan baik. Konflik horizontal pun bisa diminimalkan. ”Langkah ini untuk keamanan negara dan orang asing itu juga,” terang Ronny.
Salah satunya memanfaatkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA). Layanan tersebut telah tersedia dan dapat diakses masyarakat. Penggunaan aplikasi itu sekaligus mengajak masyarakat agar lebih proaktif. Khususnya saat mengetahui keberadaan orang asing di lingkungan sekitarnya. ”Pendeteksian dini bisa dilaporkan melalui aplikasi ini. Nanti kami yang menindaklanjuti,” jelasnya.
Rony menyatakan, masyarakat yang berhasil melaporkan keberadaan WNA ilegal perlu diberi reward. Dengan begitu, bisa menjadi suntikan semangat agar masyarakat mau berpartisipasi. (aji/sal/c21/fal)