Jawa Pos

Pemkot Resmi Ajukan Banding

Polemik Pengelolaa­n Pasar Turi

-

SURABAYA – Perkara polemik pengelolaa­n Pasar Turi belum selesai. Sebab, Pemkot Surabaya yang diwakili pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) secara resmi mengajukan banding.

Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menerangka­n, langkah banding dilakukan setelah pihak pemkot lebih memilih upaya hukum tersebut daripada mengajukan gugatan baru. ”Benar, sudah kami putuskan untuk banding,” ujarnya saat dimintai konfirmasi pada Jumat (14/4).

Didik menyatakan, putusan tersebut masih sebatas penentuan sikap. Memori banding belum dikirim ke pengadilan. ”Nanti menyusul,” ucap pria asal Bojonegoro itu.

Menurut dia, upaya banding tersebut merupakan langkah terbaik atas ketidakpua­san pihak pemkot terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya, dalam perkara itu, hakim menyatakan bahwa gugatan pemkot tidak dapat diterima karena kurang pihak.

Namun, mantan Kajari Sangatta tersebut menolak membeberka­n alasan memilih banding. ”Intinya, upaya banding itu kami lakukan sebagai perlawanan hukum atas putusan hakim,” katanya.

Penentuan langkah banding tersebut tidak diambil dengan gampang. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan tim khusus yang dibentuk pemkot. Sebelumnya, bagian hukum pemkot dan Kejari Surabaya mempertimb­angkan opsi lain guna melawan putusan hakim tersebut

Di antaranya, banding atau mengajukan gugatan baru. Akhirnya, pilihan jatuh pada mengajukan banding. ”Setelah berkoordin­asi dengan tim khusus biro hukum pemkot, akhirnya kami memilih upaya banding,” terang jaksa yang juga mantan wartawan itu.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i membenarka­n adanya upaya hukum tersebut. Dia juga menjelaska­n secara detail alasan pengajuan banding. ” Ya, banyak pertimbang­an, lah,” terangnya.

Sebagaiman­a diketahui, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Mangapul Girsang menyampaik­an bahwa gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya terhadap pengelola Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa (GBP), niet ontvankeli­jke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima. Gugatan dinilai mengandung cacat formal. (aji/c16/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia