Perketat Pengawasan Calon TKI
PENGAWASAN tidak hanya diberlakukan bagi warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Pihak imigrasi juga memelototi setiap warga negara Indonesia yang hendak ke luar negeri.
Pemulangan 112 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal beberapa waktu lalu menjadi pelajaran berharga. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, misalnya, kini lebih waspada. Pengawasan diperketat agar penyelundupan TKI itu tidak terulang.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus Surabaya Sandi Andaryadi mengakui, saat ini mulai marak lagi pemberangkatan TKI nonprosedural. Alasannya lebih murah dan lebih cepat.
Kalau mengikuti prosedur, banyak tes yang harus diikuti calon TKI. Ada uji kompetensi di Kementerian Tenaga Kerja, tes kesehatan, hingga pembekalan. Tentu saja, tahapan itu memerlukan waktu. Biayanya juga tidak sedikit. ”Apalagi pelaksanaannya sekarang diperketat,” terang Sandi.
Nah, jika nonprosedural, mereka potong kompas. Calon TKI langsung berangkat. Namun, menurut Sandi, jalur tersebut paling berisiko bagi calon TKI. Sebab, belum jelas keahlian dan pekerjaan yang akan dijalani di negeri orang. ”Kemungkinan terburuk, bukan mendapat pekerjaan, mereka malah jadi korban di luar negeri,” tegasnya.
Bentuk-bentuk penipuan yang selama ini menimpa para TKI terjadi lewat jalur nonprosedural itu. Belum lagi cerita soal eksploitasi oleh majikan yang menimpa banyak TKI.
Belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi, pihak imigrasi memperketat pengamanan di jalur-jalur yang sering digunakan untuk mendistribusikan para TKI. Imigrasi memperketat perizinan ke luar negeri. Tujuan para pemohon paspor harus jelas. Jika tidak jelas, ada kemungkinan imigrasi akan menolak permohonan. ”Sebenarnya, setiap orang berhak ke luar negeri. Namun, kami sebagai yang bertanggung jawab juga harus hati-hati,” kata Sandi. (aji/c6/fal)