Masyarakat Soroti Kinerja Perangkat
GRESIK – Masih banyak warga yang mengeluhkan pelayanan perangkat desa. Saat Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Gholib melakukan sosialisasi Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, aspirasi masyarakat bermunculan.
”Salah satu usul warga, masa jabatan perangkat desa diperpendek. Juga selalu dievaluasi berdasar kinerjanya,” ungkap Nur Gholib di Balai Desa Kedamean awal April.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai masukan warga cukup menarik dan masuk akal. Dalam peraturan saat ini, batas usia maksimal perangkat desa sampai 60 tahun. Artinya, perangkat masih bekerja sampai usia tersebut. Kecuali, ada pemberhentian mendadak. Nah, aturan tersebut memicu banyak pertanyaan. Salah satunya berfokus pada kinerja perangkat. Menurut Nur Gholib, masukan masyarakat banyak menyoroti kinerja perangkat yang dianggap masih memprihatinkan.
”Masyarakat minta seleksi perangkat terbuka. Kompetisi harus adil,” tegasnya. Nur Gholib menyatakan, perangkat desa tidak cukup hanya terampil. Mereka harus cekatan dan memiliki kepekaan sosial tinggi.
Semua aspirasi yang masuk ke dewan, tambah dia, bakal ditampung. Keluhan warga menjadi acuan penentuan peraturan selanjutnya. Semuanya bakal dibahas dengan pemkab dan konstituen lain.
Nur Gholib sepakat kinerja perangkat desa harus diawasi. Sebab, perannya sekarang amat penting. Terutama, setelah ada program dana desa dari pusat. Kerja perangkat jadi barometer perkembangan desa. ’’Kalau memang sudah tidak produktif, saya usul segera diganti. Jadi, tidak mengganggu lainnya,’’ pungkas Nur Gholib. (hen/c6/roz)