Saksi Tak Melihat Aksi Rudy
GRESIK – Sidang lanjutan Rudy Yuliantohadi Wibowo, terdakwa pencabulan terhadap Bibi (nama samaran), 9, kembali berlangsung pada Kamis (13/4). Dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu, terungkap fakta baru.
Lina Kamilah, penasihat hukum prodeo yang mendampingi Rudy, mengatakan bahwa fakta baru tersebut datang dari dua saksi meringankan yang dihadirkan. ”Keterangan saksi yang meringankan itu sama sekali berbeda dengan keterangan saksi korban yang sebelumnya dihadirkan jaksa,” tuturnya saat dikonfirmasi kemarin (14/4).
Susmiarsih, saksi yang juga tetangga korban, menyatakan bahwa dirinya tidak melihat Rudy berbuat tidak senonoh terhadap Bibi. Saat kejadian, lanjut Lina, Susmiarsih menyapu halaman rumahnya. Rumah saksi terletak di seberang rumah korban. Ketika itu saksi melihat Rudy yang masuk ke rumah korban untuk mengembalikan gas epliji. ”Namun, kata saksi, saat sudah masuk ke rumah korban, Rudy hanya berbincang sekitar lima menit dengan korban dan langsung keluar,” jelas penasihat hukum dari Posbakum Al-Bannaa tersebut.
Perempuan 27 tahun itu menambahkan, setelah Rudy keluar dari rumah Bibi, saksi langsung menengok korban yang saat itu memang ditinggal keluar rumah oleh ibunya. Di situ Susmiarsih tidak melihat Bibi menangis. Ketika itu korban malah bermain di dalam rumahnya.
Keterangan tersebut tentu benar-benar berbeda dengan apa yang sudah dikatakan Bibi. Sebab, keterangannya sama dengan dakwaan jaksa. Yakni, pada Kamis malam (10/11/2016) pukul 19.30 Rudy menariknya masuk ke kamar. Kemudian, Rudy melakukan tindakan tidak senonoh kepada Bibi. Setelah itu, Rudy menampar sambil mengancam korban.
Jika korban melapor atau menceritakan kejadian itu kepada mamanya, Rudy akan menamparnya lagi. Tidak berapa lama setelah kejadian, ibu korban pulang. Bibi pun menceritakan kejadian itu sambil menangis. Terdakwa diancam pidana pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002. ”Hukuman maksimal sampai 15 tahun pidana,” tegas jaksa Thesar Yudi Prasetya. (hay/c15/ai)