Jawa Pos

Pakar Hukum Sayangkan Kasus Dahlan

Pelepasan Aset PT PWU Sudah Diterima RUPS, Kebijakan Direksi Sudah Tepat

-

SURABAYA – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjerat Dahlan Iskan melalui penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sebab, jaksa dalam memperkara­kan penjualan itu tidak memperhati­kan business judgement rule. Apalagi, rapat umum pemegang saham (RUPS) sudah menerima pertanggun­gjawaban Dahlan

Hakim harus melihat fakta hukum. Kalau orang tidak korupsi, ya jangan dikorupsik­an.’’ MAHFUD MD Mantan ketua Mahkamah Konstitusi

Kalau sudah mendapat acquit et de charge saat RUPS, harusnya clear. Tidak ada lagi tanggung jawab direksi di kemudian hari.’’ PROF NINDYO PRAMONO guru besar hukum UGM

GURU besar hukum UGM Prof Nindyo Pramono menyatakan, aparat penegak hukum harus menghormat­i prinsip bisnis dalam UU Perseroan Terbatas (PT). Termasuk segala organnya seperti RUPS sebagai bentuk pertanggun­gjawaban direksi.

’’Kalau sudah mendapat acquit et de charge saat RUPS, harusnya clear. Tidak ada lagi tanggung jawab direksi di kemudian hari,’’ katanya saat dihubungi kemarin.

Acquit et de charge adalah istilah membebaska­n direksi atas tanggung jawab selama kepengurus­an. Keputusan itu hanya bisa didapat melalui RUPS. Hal tersebut sudah masuk dalam aturan sehingga tidak sepatutnya segala prosesnya diobok-obok lagi. ’’Sebab, sudah mendapat persetujua­n RUPS,’’ tegasnya.

Nindyo menjelaska­n, apa yang dirinya sampaikan itu tidak hanya berlaku untuk kasus Dahlan. Acquit et de charge adalah norma umum yang terdapat dalam PT. Jika dipaksakan, penegak hukum seharusnya tidak hanya mempermasa­lahkan Dahlan. Namun, unsur dalam pemerintah provinsi selaku wakil negara dan pemegang saham juga harus dimintai pertanggun­gjawaban.

’’Kalau pemegang saham sudah menyetujui (dalam RUPS), lalu di kemudian hari Pak Dahlan dinyatakan bersalah, berarti pemegang saham ikut salah atas apa yang dilakukan direksi. Itu kalau mau fair ya,’’ imbuhnya.

Padahal, secara logika, negara tidak mungkin melakukan korupsi. Karena itulah hukum bisnis menolaknya. Kalau dalam RUPS sudah mendapat acquit et de charge, pertanggun­gjawaban direksi menjadi selesai. Tidak bisa tiba-tiba direksi ditembak telah melakukan korupsi. ’’ Teorinya bernama piercing the corporate veil. Mosok negara atau pemerintah selaku RUPS ikut korupsi,’’ terangnya.

Dia lantas mengutip pasal 3 UU PT yang menyebut pemegang saham perseroan tidak bertanggun­g jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggun­g jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Dalam ayat 2, ketentuan itu tidak berlaku apabila ada empat hal melawan hukum.

’’Ayat 2 berlaku. Logika hukumnya, jika RUPS sudah menyetujui direksi untuk jual aset, berarti apa yang dilakukan direksi sudah betul,’’ tandasnya. Dia juga menegaskan, dalam BUMN atau BUMD yang sudah berbentuk PT, harus berlaku rezim UU PT sebagai hukum spesialis ( lex specialis derogat lex generalis).

Sebagaiman­a diketahui, proses penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagun­g pada 2002 serta 2003 sudah dilaporkan dalam RUPS. Perseroan yang 99 persen sahamnya dimiliki Pemprov Jatim itu menerima pertanggun­gjawaban direksi. Terbukti, Dahlan tetap dipercaya menjadi pucuk pimpinan perseroan hingga 2009.

Sorotan terhadap perkara tersebut juga disampaika­n mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Setelah mengikuti perkembang­an kasus dan datang sendiri dalam dua edisi persidanga­n Dahlan, Mahfud tidak menemukan unsur korupsi dalam kebijakan Dahlan. ’’Hakim harus melihat fakta hukum. Kalau orang tidak korupsi, ya jangan dikorupsik­an,’’ tegasnya.

Dalam pandangan dia, tidak ada unsur korupsi saat proses pelepasan aset PT PWU Jatim. Sebab, tidak terbukti adanya upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, melanggar hukum, dan merugikan negara. Sebab, ada fakta bahwa seluruh uang yang diperoleh dari penjualan aset sudah masuk ke rekening perusahaan.

Ucapan Mahfud tersebut benar adanya. Malahan, telah jelas dalam sidang, ada saksi yang membenarka­n bahwa Dahlan memang tidak mau digaji atau menerima fasilitas dari PWU selama menjadi direktur utama. Bahkan, ada saksi yang mengaku pernah dimarahi Dahlan saat mentransfe­r sejumlah uang ke rekening Dirut waktu PWU jauh lebih maju secara keuangan.

Sementara itu, guru besar hukum ekonomi Universita­s Indonesia (UI) Prof Erman Rajagukguk menuturkan, perkara yang dipermasal­ahkan terhadap Dahlan seharusnya bukan ranah pidana korupsi. ’’Persoalan itu lebih ke arah perdata. Soal PT (perseroan terbatas, Red), bukan pidana. Beliau itu kan tidak menggelapk­an, tidak menyuap. Kalau ada sengketa atau pelanggara­n, harusnya ranahnya perdata,’’ jelasnya.

Menurut Erman, keuangan BUMN atau BUMD yang berbentuk perseroan terbatas seharusnya dimaknai bukan sebagai keuangan negara, melainkan keuangan perusahaan sebagai badan hukum. Karena itu, jika dinilai ada kerugian yang dialami perusahaan tersebut, seharusnya hal tersebut menjadi persoalan internal.

Seorang pemegang saham bisa mempermasa­lahkan melalui ranah gugatan sebagaiman­a yang dijelaskan dalam pasal 61 ayat (1) UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Bunyinya, setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, direksi, dan/atau dewan komisaris. Nah, jika pemegang saham tidak mempermasa­lahkan tindakan korporasi yang dilakukan direksi, berarti memang tidak terjadi masalah.

Tidak setiap kesalahan dalam tindakan korporasi juga menjadi tangung jawab dewan direksi. Sebab, direksi bisa saja menunjuk pelaksana teknis. Ketika dalam praktiknya pelaksana teknis itu menyelewen­g atau melakukan penyimpang­an, pelaksana teknislah yang bertanggun­g jawab.

’’Dalam KUHP sudah jelas dimulai dengan kalimat barangsiap­a...,’’ tutur Erman. Jadi, siapa yang bertanggun­g jawab ya yang melakukan penyelewen­gan atau penyimpang­an itu. (bjg/rul/tel/c5/ang)

 ??  ?? ALLEX QOMARULLA/JAWA POS
ALLEX QOMARULLA/JAWA POS
 ??  ?? BOY SLAMET/JAWA POS
BOY SLAMET/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia