Persiapan Pemilu Harus Lebih Dini
Proses transisi kepemimpinan KPU dan Bawaslu akhirnya rampung. Bersama enam komisioner lainnya, Arief Budiman dipercaya memimpin KPU. Sementara itu, Abhan didaulat sebagai ketua Bawaslu oleh empat anggota yang lain.
SELESAINYA proses transisi kepemimpinan bukanlah akhir dari persoalan. Sebaliknya, itu menjadi titik balik bagi 12 orang yang dipercaya duduk di tampuk kepemimpinan penyelenggara pemilu.
Di tengah pelaksanaan pilkada 2017 yang belum sepenuhnya rampung, dua agenda besar menanti di depan mata. Yakni, pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Meski mereka punya pengalaman dua kali melaksanakan, pilkada 2018 tidak bisa dianggap sepele. Selain jumlah daerahnya lebih banyak dari 2017, pilkada tahun depan berisi daerah dengan jumlah pemilih yang besar. Misalnya, Jatim, Jateng, Jabar, Sulsel, dan Sumut.
Sementara itu, pada Pemilu 2019, tantangannya semakin kompleks. Selain desain kepemiluan yang baru, persiapannya lebih mepet. Jika lima tahun lalu komisioner baru sudah memiliki pegangan UU Pemilu, hal yang berbeda terjadi tahun ini. Yakni, UU belum selesai dibahas. Bahkan, pembahasannya berpotensi molor.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, kondisi tersebut sangat tidak ideal. Semestinya, UU sudah tersedia ketika komisioner KPUBawaslu baru selesai dilantik. Dengan begitu, persiapan tahapan sudah bisa dilakukan.
Meski demikian, dia mendorong komisioner baru untuk bekerja dan tidak pasif menunggu. Menurut dia, ada sejumlah pekerjaan yang bisa dicicil sejak saat ini. Misalnya, menyiapkan peraturan KPU (PKPU) tentang rancangan tahapan, program, dan jadwal serta berbagai regulasi yang lain. ’’Berdasarkan UU Pemilu yang ada saat ini dan perkembangan pembahasan RUU Pemilu yang berlangsung,’’ ujarnya kepada Jawa Pos. Kalaupun terjadi perubahan norma dalam UU baru nanti, tinggal dilakukan penyesuaian.
Jika menunggu UU Pemilu benarbenar rampung, dia khawatir penggarapan PKPU maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tidak memiliki waktu yang cukup sehingga tidak berjalan secara optimal.
Saat ini KPU dan Bawaslu bisa memulai dengan melakukan berbagai konsultasi publik untuk menjaring aspirasi masyarakat. Khususnya terkait perbaikan teknis yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemilu. ’’Apalagi yang berkaitan dengan tata kelola dan integritas petugas penyelenggara pemilihan yang berada di bawah koordinasi KPU dan Bawaslu,’’ imbuhnya.
Pun sama halnya dengan pilkada 2018. Meski tahapan secara efektif berlangsung September atau Oktober mendatang, persiapan sudah harus dilakukan. Misalnya, memperbaiki PKPU maupun Perbawaslu.
Merujuk pelaksanaan pilkada 2017, ada sejumlah aturan yang perlu diperbarui. Dalam PKPU misalnya, persoalan surat keterangan pengganti e-KTP tidak diatur secara tegas. Akibatnya, terjadi multitafsir penerapan dan penggunaannya di lapangan. ’’Nah, konsultasi publik dalam rangka evaluasi itu nanti bisa membantu KPU untuk mengidentifikasi apakah memerlukan revisi PKPU atau tidak,’’ ujarnya.
Sama halnya dengan Perbawaslu. Adanya batas pelaporan 60 hari sebelum pemungutan suara dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 membuat penanganan pelanggaran politik uang TSM tidak berjalan. Kuatnya sanksi yang diatur dalam UU Pilkada pada akhirnya impoten gara-gara norma tersebut.
Menanggapi hal itu, komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, saat ini pihaknya baru sebatas melakukan review. Baik dalam hal tata kelola internal, mekanisme pengawasan dan penindakan, maupun regulasi. Untuk itu, dia belum bisa memastikan soal peraturan apa saja yang akan diubah. ’’Pembahasan belum sampai itu, Mas,’’ ujarnya. Namun, dia menegaskan bahwa review tersebut bagian dari persiapan menyambut pelaksanaan pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengungkapkan, sambil menyelesaikan tunggakan persoalan pilkada 2017, pihaknya juga sudah mulai mempersiapkan tahapan pilkada 2018. ’’Untuk pilkada karena perundang-undangan masih relatif sama, sudah bisa dipersiapkan,’’ ujarnya.
Salah satu regulasi yang akan direvisi adalah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada. (far/c4/agm)