Tertibkan Pembukuan Profesional
Agar Pajak Lebih Ringan
TANJUNG PANDAN – Ditjen Pajak Kemenkeu berharap para profesional bisa memiliki pembukuan yang tertib. Dengan begitu, pajak yang dibayarkan lebih ringan karena dapat menyertakan biaya pengeluaran seperti sewa kantor sebagai pengurang penghasilan.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, jika tidak ada pembukuan keuangan, pihaknya langsung mengenakan PPh final atas penghasilan. Tarifnya saat ini 15 persen. ’’Kalau tak ada pembukuan, tarif pajak bisa lebih besar. Perhitungan yang kami gunakan sesuai rumus yang ditetapkan dalam Perdirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015,’’ ujarnya di BW Suite Belitung kemarin (16/4). Yang dikenai PPh final atas profesi, antara lain, dokter, pengacara, dan pekerja seni.
Ken menuturkan, baru-baru ini dirinya mendapat protes dari seorang pekerja seni yang juga aktor. Dia mengeluhkan besarnya PPh yang harus dibayarkan ke Ditjen Pajak. Terkait keluhan tersebut, Ken menjelaskan bahwa masalah itu muncul karena sang aktor tidak membuat pembukuan atas penghasilannya.
’’Kami memakai rumus yang ada karena tidak ada nominal yang pasti untuk menentukan besaran pajak. Tapi, jika melakukan pembukuan, setoran pajaknya bisa lebih kecil,’’ tegasnya.
Sekalipun lebih murah, Ken menuturkan bahwa pemerintah dapat memperluas objek pajak baru dari item-item biaya pengeluaran tersebut. ’’Misalnya, untuk aktor. Di mana dia membeli kostum atau alat make-up, itulah yang jadi objek pajak baru,’’ terangnya.
Meski begitu, imbauan itu masih dikaji. Diharapkan, dalam waktu dekat, kajian tersebut bisa diterapkan untuk memperluas objek pajak. ’’Ini juga masih dikaji BKF (Badan Kebijakan Fiskal),’’ imbuhnya. (ken/c18/sof)