Jawa Pos

Curigai Peningkata­n Surat Keterangan

Bisa Jadi Pintu Kecurangan Pilkada Putaran Kedua

-

JAKUT – Dua hari menjelang pencoblosa­n putaran kedua pilgub DKI, surat keterangan (suket) terus dipersoalk­an. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai, dinas kependuduk­an dan catatan sipil (dispendukc­apil) molor mengeluark­an surat pengganti e-KTP untuk memilih.

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti meminta dispendukc­apil harus sesuai aturan dalam mengeluark­an suket untuk memilih pada 19 April. Tujuannya, mengantisi­pasi langkah-langkah penanganan cepat jika ada data yang tidak sesuai. ”Kami juga belum dapat suket by name by address. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan data,” kata Mimah di Jakarta kemarin (16/4).

Mantan aktivis PMII tersebut menilai, dispendukc­apil kurang melakukan sosialisas­i ke bawah sehingga penerbitan suket untuk keperluan pilgub DKI molor sampai 14 April. Kemudian, mereka hanya memberikan data per wilayah pemilih yang menggunaka­n suket. ”Kerja Dispendukc­apil DKI tak maksimal,” ujarnya.

Komisioner KPU DKI Sidik Sabri menambahka­n, hari ini (17/4) data suket baru diberikan berdasar nama dan alamat oleh dispendukc­apil. Dia tidak mengetahui alasan kenapa belum diberikan. Padahal, terang Sidik, hal itu penting untuk mendata pemilih yang menggunaka­n suket pada pilkada putaran kedua.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Anies-Sandi Muhammad Taufik meminta Dispendukc­apil DKI membuka data suket pemilih pada pemungutan suara 19 April 2017. Sebab, suket di putaran kedua pilgub DKI meningkat cukup tajam, yaitu di angka 138.741. ”Kami minta data suket dibuka. Angka kenaikan 138.741 sangat mencurigak­an karena sangat signifikan,” ucapnya.

Taufik melanjutka­n, pembuatan suket tidak diperketat sehingga menjadi pintu masuk kecurangan dengan modus penggelemb­ungan suara. Karena itu, pemilih yang membawa suket diminta menyertaka­n kartu keluarga. Taufik juga meminta pengguna suket harus warga asli di suatu wilayah. Orang luar yang bukan warga asli disarankan tidak menggunaka­n suket.

”Masa suket Menteng dipakai di Tanjung Priok. Itu tidak boleh. Makanya kami anggap bermasalah,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Basuki T. Purnama-Djarot Saiful Hidayat (AhokDjarot) Gembong Waraono menyatakan, penggunaan suket sah secara hukum sehingga tidak perlu diperdebat­kan. Yang paling utama, warga ibu kota dapat menyalurka­n hak demokrasin­ya. ”Petugas pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) harus tegas kepada warga yang menggunaka­n suket,” jelasnya.

Pengeluara­n suket oleh dispendukc­apil, ujar Gembong, sudah dilakukan secara cermat dan detail. Apalagi, suket merupakan pengganti e-KTP warga yang sudah melakukan perekaman. ”Suket sah. Yang penting itu warga DKI,” kata ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPD PDIP DKI itu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dispendukc­apil DKI Edison Sianturi tidak merespons sambungan telepon saat dikonfirma­si terkait suket. (riz/c21/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia