Warga Usir Ratusan Dump Truck
Tuntut CSR Rekanan Proyek Tol Manker
MAGETAN – Desa Gunungan, Kartoharjo, kembali bergejolak. Kemarin (16/4) warga setempat kembali melakukan protes.
Mereka memblokade jalan yang dilalui ratusan dump truck bermuatan galian C. Warga juga memasang sejumlah poster bernada kecaman.
Pemicunya, pihak PT Waskita Karya NgawiKertosono (WK NK) 1 dinilai ingkar janji. Rekanan proyek tol Mantingan– Kertosono (Manker) itu tidak kunjung memberikan dana kompensasi kepada warga yang terdampak debu meski pada 29 Maret lalu disepakati perjanjian bantuan corporate social responsibility (CSR).
’’Padahal, mereka (pihak WK, Red) sudah janji,’’ ujar Yahbu Pambudi, salah seorang warga.
Budi –sapaan akrab Yahbu Pambudi– menjelaskan, saat mediasi di base camp WK akhir Maret lalu, disepakati pemberian CSR bagi warga terdampak debu. Namun, hingga deadline Sabtu lalu (15/4), bantuan tersebut tidak kunjung turun.
’’Kesepakatan yang telah dibuat seolah tidak ditanggapi,’’ ucap Budi. Warga Gunungan, tambah dia, sebenarnya mengapresiasi langkah WK menambal jalan dengan mengguna- kan cor. Meskipun, sejumlah titik belum tersentuh dan pengerjaannya dinilai kurang rapi.
Hanya persoalan kompensasi CSR yang masih mengganjal. Warga mempertanyakan raihan penghargaan peringkat II Indonesia CSR Awards (ICSRA) 2017 WK untuk kategori perusahaan terbuka pada Maret lalu.
Pantauan Jawa Pos Radar Magetan menyebutkan, sejumlah poster terpasang di dua titik di Desa Gunungan, berbatasan dengan Karangmojo dan Kartoharjo. Selain larangan angkutan tol melintas, beberapa poster bertulisan, antara lain, ’’ Waskita Ingkar Janji’’, ’’ Waskita Ngapusi Wong Cilik”, dan ’’ CSR Waskita Bohong?’’.
Pihak WK Ngawi–Kertosono (NK) 1 menuding ada pihak yang sengaja memelesetkan kesepakatan 29 Maret lalu. Begitu juga halnya dengan tudingan warga Desa Gunungan yang menyebut WK telah ingkar janji. ’’Apa yang terjadi hari ini (kemarin, Red) berbeda dengan yang dulu (hasil kesepakatan),’’ ujar Kepala Lapangan Seksi 2 WK NK 1 I Gusti Nengah Sutartha.
Sutartha menjelaskan, dalam kesepakatan 29 Maret lalu, pemberian dana corporate
social responsibility (CSR) tidak bisa langsung diberikan. Saat itu pihaknya masih memerlukan persetujuan dari WK pusat. Lalu, untuk mencari tahu persetujuan tersebut, warga memberikan tenggat. ’’Tapi, tahu-tahu hari ini (kemarin, Red) kok ada yang menyebut kami ingkar janji,’’ katanya. (cor/isd/c4/diq)