Gagalkan Penyelundupan 4.800 Kepiting
TARAKAN – Upaya penyelundupan kepiting ke Malaysia berhasil digagalkan Lantamal XIII Tarakan Sabtu (15/4). Jumlah kepiting diperkirakan mencapai 4.800 ekor yang dikemas dalam 40 koli. Masing-masing memiliki berat 30 kg.
Tim EFQR Lantamal XII Tarakan mengungkap penyelundupan tersebut pukul 00.15 Wita di perairan Tarakan. Tepatnya di sekitar Dermaga Tengkayu II. Awalnya, tim mengendus pergerakan sebuah speedboat yang mencurigakan. Tim lantas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.
”Kami sudah berupaya mendekati agar bisa diperiksa, tapi sulit. Sebab, speedboat tersebut melaju cukup kencang,” ujar Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni. Meski melaju dengan satu mesin, kekuatannya 250 PK.
Penyelundup yang merasa diikuti berusaha kabur. Namun, tim Lantamal tidak melepaskannya begitu saja. ’’Akhirnya, kami berikan tembakan peringatan ke udara sampai lima kali,” ucapnya.
Tembakan peringatan itu ternyata cukup menciutkan nyali penyelundup. Tim pun dapat menghentikan laju speedboat. Penumpangnya segera diperiksa. ’’Jika tetap kabur, akan kami tembak di tempat. Alhamdulillah, setelah diperingatkan, mereka mau berhenti,” tutur Ferial.
Dua orang, yaitu A dan F, diamankan petugas. Berdasar pemeriksaan, diketahui bahwa speedboat tersebut mengangkut ribuan kepiting berjenis kelamin betina dalam kondisi hidup dan akan bertelur. ”Menurut informasi, kepiting-kepiting itu hendak dibawa ke Sei Nyamuk untuk diseberangkan ke Tawau,” kata Ferial. Dia melanjutkan, jika satu kepiting bisa menghasilkan 5 ribu telur, jumlah kepiting yang akan hilang karena diselundupkan mencapai 24 juta ekor.
Ulah penyelundup tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 56/2016 tentang larangan, penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan. Aturan itu melarang tindakan menangkap serta memindahkan kepiting betina atau yang bertelur dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Bahkan, untuk yang bukan betina, waktu penangkapannya telah ditentukan. ”Sudah jelas ketentuannya,” tutur Ferial.
Jika terdapat pelanggaran, peraturan tersebut juga mengatur bahwa tangkapan harus dilepaskan kembali dan dicatat. ’’Termasuk jika ada yang mati. Semuanya harus tercatat. Tidak boleh tidak,” tegasnya.
Pihaknya berkoordinasi dengan polisi untuk menindaklanjuti penyelundupan itu. Barang bukti speedboat dan pelaku diserahkan kepada korps seragam cokelat. Ribuan kepiting tersebut akan kembali dilepas.
Ferial menambahkan, pihaknya bakal terus berpatroli untuk mengamankan perairan Indonesia, termasuk mencegah penyelundupan. ’’Kami tetap berupaya. Apa pun yang menjadi pelanggaran akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya. ( asf/nri/JPG/c18/fal)