Jawa Pos

Gagalkan Penyelundu­pan 4.800 Kepiting

-

TARAKAN – Upaya penyelundu­pan kepiting ke Malaysia berhasil digagalkan Lantamal XIII Tarakan Sabtu (15/4). Jumlah kepiting diperkirak­an mencapai 4.800 ekor yang dikemas dalam 40 koli. Masing-masing memiliki berat 30 kg.

Tim EFQR Lantamal XII Tarakan mengungkap penyelundu­pan tersebut pukul 00.15 Wita di perairan Tarakan. Tepatnya di sekitar Dermaga Tengkayu II. Awalnya, tim mengendus pergerakan sebuah speedboat yang mencurigak­an. Tim lantas memutuskan untuk melakukan pemeriksaa­n.

”Kami sudah berupaya mendekati agar bisa diperiksa, tapi sulit. Sebab, speedboat tersebut melaju cukup kencang,” ujar Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni. Meski melaju dengan satu mesin, kekuatanny­a 250 PK.

Penyelundu­p yang merasa diikuti berusaha kabur. Namun, tim Lantamal tidak melepaskan­nya begitu saja. ’’Akhirnya, kami berikan tembakan peringatan ke udara sampai lima kali,” ucapnya.

Tembakan peringatan itu ternyata cukup menciutkan nyali penyelundu­p. Tim pun dapat menghentik­an laju speedboat. Penumpangn­ya segera diperiksa. ’’Jika tetap kabur, akan kami tembak di tempat. Alhamdulil­lah, setelah diperingat­kan, mereka mau berhenti,” tutur Ferial.

Dua orang, yaitu A dan F, diamankan petugas. Berdasar pemeriksaa­n, diketahui bahwa speedboat tersebut mengangkut ribuan kepiting berjenis kelamin betina dalam kondisi hidup dan akan bertelur. ”Menurut informasi, kepiting-kepiting itu hendak dibawa ke Sei Nyamuk untuk diseberang­kan ke Tawau,” kata Ferial. Dia melanjutka­n, jika satu kepiting bisa menghasilk­an 5 ribu telur, jumlah kepiting yang akan hilang karena diselundup­kan mencapai 24 juta ekor.

Ulah penyelundu­p tersebut bertentang­an dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 56/2016 tentang larangan, penangkapa­n atau pengeluara­n lobster, kepiting, dan rajungan. Aturan itu melarang tindakan menangkap serta memindahka­n kepiting betina atau yang bertelur dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Bahkan, untuk yang bukan betina, waktu penangkapa­nnya telah ditentukan. ”Sudah jelas ketentuann­ya,” tutur Ferial.

Jika terdapat pelanggara­n, peraturan tersebut juga mengatur bahwa tangkapan harus dilepaskan kembali dan dicatat. ’’Termasuk jika ada yang mati. Semuanya harus tercatat. Tidak boleh tidak,” tegasnya.

Pihaknya berkoordin­asi dengan polisi untuk menindakla­njuti penyelundu­pan itu. Barang bukti speedboat dan pelaku diserahkan kepada korps seragam cokelat. Ribuan kepiting tersebut akan kembali dilepas.

Ferial menambahka­n, pihaknya bakal terus berpatroli untuk mengamanka­n perairan Indonesia, termasuk mencegah penyelundu­pan. ’’Kami tetap berupaya. Apa pun yang menjadi pelanggara­n akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya. ( asf/nri/JPG/c18/fal)

 ?? HENDI SURYADI/RADAR TARAKAN/JPG ?? BARANG BUKTI: Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni (kiri) dan Tim EFQR berhasil menggagalk­an penyelundu­pan 40 koli kepiting betina.
HENDI SURYADI/RADAR TARAKAN/JPG BARANG BUKTI: Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni (kiri) dan Tim EFQR berhasil menggagalk­an penyelundu­pan 40 koli kepiting betina.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia