Sita Mamin Kedaluwarsa dari Daerah Perbatasan
NUNUKAN – Setelah berhasil mengamankan 4.194 makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa di Nunukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Dinas Perdagangan (Disdag) Nunukan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DKUKMP) Nunukan, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan kembali mengamankan ribuan mamin tidak layak konsumsi di Pulau Sebatik.
Sebanyak 1.513 mamin berbagai jenis disita dari 17 toko. Tim gabungan mendatangi toko-toko tersebut selama tiga hari sejak Rabu (12/4) hingga Jumat (14/4). Seluruh mamin kedaluwarsa yang ditemukan langsung disita. Tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen.
”Sesuai dengan aturan, mamin yang telah kedaluwarsa tidak boleh dijual lagi. Sebab, membahayakan bagi yang mengonsumsinya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan Edy kepada
Radar Nunukan ( Jawa Pos Group), Minggu (16/4).
Menurut dia, setelah dilakukan penyitaan, pemilik toko diimbau tidak mengulangi lagi tindakan menjual mamin yang telah kedaluwarsa. Pihaknya juga menyerahkan berita acara kepada pemilik toko untuk ditandatangani. Hal tersebut merupakan bukti komitmen untuk tidak menjajakan mamin kedaluwarsa.
Di samping itu, pihaknya terus melakukan patroli hingga kepada pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan. ” Terus-menerus kami melakukan patroli rutin,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan Ramsidah mengimbau masyarakat untuk lebih selektif ketika berbelanja. Sebab, mamin kedaluwarsa bisa saja diselipkan di antara makanan-makanan yang masih layak konsumsi. (akz/eza/c6/git)