Jawa Pos

Urgen, Kompensasi Korban Aksi Teror

-

JAKARTA – Korban aksi teror selama ini belum tertangani dengan baik. Sebab, belum ada aturan yang jelas soal kompensasi bagi para korban aksi teror. Polri mendukung rencana pengaturan hak korban teror dalam revisi Undang-Undang Antiterori­sme.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, memang dalam UU 15/2003 tentang Terorisme diatur hak-hak korban aksi terorisme. Namun, pengaturan secara jelasnya seperti asal muasal uang kompensasi belum ada.

”Uangnya dari mana sebagai alat pembayaran kompensasi itu tidak jelas. Apakah di Polri atau di kementeria­n lain, belum ada hingga pengaturan semacam itu,” ujarnya kemarin.

Karena itu, selama ini yang berlangsun­g adalah sumbangan- sumbangan partisipas­i d arip i- hak-pihak tertentu. Misalnya kelompok masyarakat, pemerintah daerah, bahkan pemerintah negara lain. ”Seperti bom Bali itu, ada bantuan dari Australia,” tutur mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Dengan begitu, pemberian hak korban aksi teror masih dilakukan secara parsial atau sebagian. Belum sesuai tuntutan undang-undang. ” Tentunya semua itu perlu untuk diatur,” ujarnya. Dia mengatakan, Polri mendukung pemenuhan hakhak para korban aksi teror. Baik secara pemulihan kesehatan maupun kompensasi. ” Tentunya biar semua ini jelas,” kata dia.

Saat penanganan aksi teror, Polri berupaya menyelamat­kan para korban terlebih dahulu. Namun, bila sudah jatuh korban, Polri berupaya berkoordin­asi dengan pemda untuk bisa mengurus aspek pemulihan kesehatan dan sebagainya.

”Sifatnya koordinasi dengan pemda untuk meminta kesediaann­ya untuk bisa menangani para korban tersebut. Sifatnya hanya koordinasi,” jelas polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Menurut dia, memperjuan­gkan hak-hak korban aksi teror dalam revisi undang-undang tentu bisa dilakukan. ” Yang pasti harus sesuai dengan undang-undang,” tuturnya. (idr/c11/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia